Energi Juang News, Jakarta– Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, akhirnya angkat bicara mengenai polemik lahan mendiang aktor sekaligus pelawak Mat Solar yang digunakan untuk proyek Jalan Tol Serpong-Cinere.
Nusron menjelaskan bahwa ganti rugi tanah tersebut dilakukan melalui mekanisme konsinyasi yang disertai sengketa. Ia menambahkan, sistem konsinyasi kerap diterapkan dalam proyek infrastruktur pemerintah yang memerlukan pembebasan lahan milik warga.
Konsinyasi berarti menitipkan uang kepada pengadilan untuk membayar utang. Biasanya, pemerintah dan masyarakat tidak menemukan angka jual beli tanah yang pas, sehingga uang ganti rugi dititipkan ke pengadilan dan proyek bisa dilanjutkan.
Besaran uang ganti rugi mengacu kepada harga appraisal yang ditetapkan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
“Kalau belum dibayar biasanya masih ada sengketa di pengadilan, sehingga pengadilan belum mau mencairkan sebelum inkrah,” jelas Nusron saat ditemui di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (19/20/2025).
Dalam hal ini, apabila pemilik sertifikat tanah telah meninggal dunia, maka yang berhak menerima uang konsinyasi adalah ahli waris.
Sementara berdasarkan data, mendiang Mat Solar belum mendapatkan ganti rugi senilai Rp 3,3 miliar atas tanahnya yang terkena pembangunan Tol Serpong-Cinere.
Tanah seluas 1.300 meter persegi tersebut berada di pekarangan rumahnya di daerah Bambu Apus, Tangerang Selatan.
Ganti rugi sebesar Rp 3,3 miliar ini merupakan kompensasi atas penggunaan tanah Mat Solar untuk proyek infrastruktur tersebut.
Uang pengganti ya atau konsinyasinya itu Rp 3,3 miliar yang mana itu telah dibangunkan Jalan Tol Serpong-Cinere,” kata kuasa hukum Mat Solar, Khairul Imam, usai pemakaman Mat Solar di Ciputat, Tangerang Selatan, Selasa (18/03/2025).
Uang ganti rugi itu belum diterima oleh keluarga Mat Solar karena adanya sengketa kepemilikan tanah sejak Desember 2019.
“Jadi ini memang tahapannya cukup panjang sekali. Dari mulai ada laporan Polisi sampai nyatanya sudah jelas tanahnya milik almarhum, tapi karena kesalahan administrasi akhirnya kita harus tempuh gugatan di PN (Pengadilan Negeri),” jelas Khairul.
Meski pembayaran ganti rugi telah dilakukan oleh Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) karena Tol Serpong-Cinere merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN), dana tersebut masih tersimpan di PN Tangerang akibat sengketa kepemilikan.
Redaksi Energi Juang News



