Energi Juang News, Jakarta- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menolak permohonan keberatan yang diajukan oleh PT Artha Graha Internasional terkait penyitaan sejumlah aset milik PT Refined Bangka Tin (RBT). Kasus ini terkait dengan perkara korupsi yang menyeret nama Harvey Moeis dan beberapa pihak lain. Dalam prosesnya, aset PT RBT yang sebelumnya dijadikan jaminan utang kepada PT Artha Graha ikut disita Kejaksaan Agung sebagai bagian dari penyelesaian hukum.
“Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus menetapkan menolak permohonan keberatan Bank Artha Graha Internasional terhadap Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terkait penyitaan aset PT RBT,” kata Juru Bicara PN Jakpus, Andi Saputra, dalam keterangan resminya, Rabu (16/7/2025). Majelis hakim yang menangani perkara ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sunoto bersama dua anggota, Purwanto S Abdullah dan Nofalinta Arianti. Putusan yang disampaikan menegaskan bahwa pihak Artha Graha tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan keberatan tersebut.
Dalam sidang, majelis hakim menerima eksepsi yang diajukan pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Putusan itu menyatakan jelas bahwa permohonan keberatan yang diajukan PT Artha Graha tidak memenuhi syarat legal standing. “Menyatakan Pemohon Keberatan tidak memiliki Legal Standing sebagai pemohon Keberatan atau Bukan Pihak Ketiga Yang Beritikad Baik,” kata Hakim Sunoto dalam putusan yang dibacakan Senin (14/7/2025).
Majelis juga menolak seluruh keberatan dalam pokok perkara dan memastikan bahwa aset-aset yang disita dari PT RBT tetap menjadi rampasan negara. “Sah menurut hukum,” tegas Hakim Sunoto. PT Artha Graha memberikan pinjaman Rp137 miliar dan 11 juta dolar AS kepada PT RBT. Pinjaman tersebut dijamin dengan mesin, pabrik, dan aset lainnya. Namun, ketika proses hukum berjalan akibat korupsi di sektor tata niaga timah, aset-aset tersebut ikut dirampas negara. “Intinya, bahwa barang-barang yang dijaminkan itu harusnya tidak dirampas untuk negara, tapi diserahkan kepada pemiliknya. Pemiliknya Artha Graha,” ungkap Hamdan seusai sidang di PN Tipikor, Jumat (13/6/2025).
Redaksi Energi Juang News



