Jumat, Maret 6, 2026
spot_img
BerandaHukumKPPU Naikkan Status Kasus Dugaan Persaingan Usaha AC AUX ke Sidang Majelis

KPPU Naikkan Status Kasus Dugaan Persaingan Usaha AC AUX ke Sidang Majelis

Energi Juang News, Jakarta- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menetapkan untuk meningkatkan status penanganan kasus dugaan persaingan usaha tidak sehat dalam penjualan pendingin udara (AC) merek AUX ke tahap Sidang Majelis Komisi.

Keputusan ini diambil setelah rapat komisi pada 12 November 2025 di Jakarta, menandai babak baru dalam proses investigasi yang berlangsung.Kasus ini melibatkan tiga terlapor, yakni Ningbo AUX Electric Co., Ltd, Ningbo AUX IMP. & EXP. Co., Ltd, dan PT Teknologi Cipta Harapan Semesta (TCHS). AUX Electric dan AUX Exim merupakan bagian dari grup global AUX yang terkenal mengembangkan dan memproduksi sistem HVAC.

TCHS sendiri adalah distributor eksklusif produk AUX di Indonesia.Awal masalah bermula ketika AUX Electric dan AUX Exim memutuskan hubungan kerja sama secara sepihak dengan PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh (PT BEST) pada tahun 2024.

PT BEST sendiri telah berperan penting dalam membangun dan memperkenalkan produk AC AUX selama hampir dua dekade di pasar Indonesia. Setelah pemutusan ini, PT BEST menghadapi berbagai kesulitan yang akhirnya membuat operasionalnya terhenti.

Penggantian distributor kemudian dilakukan oleh AUX Group dengan menunjuk TCHS sebagai mitra tunggal. KPPU menduga tindakan pemutusan hubungan kerja sama ini merupakan pelanggaran Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, khususnya mengenai penghambatan kegiatan usaha.

Sidang Majelis Komisi akan menjadi forum dimana pihak investigator, terlapor, serta saksi dan ahli akan saling memberikan keterangan. Apabila terbukti bersalah, para terlapor bisa dikenai denda hingga 50% dari keuntungan bersih atau 10% dari total penjualan selama masa pelanggaran.

Kasus ini dinilai penting bagi pengawasan persaingan usaha di Indonesia agar pasar tetap sehat dan bebas dari praktik yang merugikan mitra usaha. KPPU menegaskan transparansi dalam proses persidangan bagi publik.

Redaksi Energi Juang News

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments