Energi Juang News, Jakarta- Badan Reserse Kriminal Polri langsung gerak cepat tangani peredaran etomidate. Zat anestesi ini kini resmi jadi narkotika golongan II. Pengedar dan pengguna menghadapi jerat hukum berat berdasarkan UU Narkotika.
Pengakuan Pejabat Polri
Brigadir Jenderal Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim, tegas menyatakan posisinya. “Sekarang sudah masuk narkotika. Akan kami jerat pengedar dan pengguna,” katanya saat dikonfirmasi, Kamis, 18 Desember 2025. Pernyataan ini menegaskan komitmen Polri lawan penyalahgunaan zat berbahaya.
Dasar Hukum Resmi
Keputusan ini lahir dari Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin tandatangani pada 21 November 2025. Dokumen resmi diumumkan 28 November 2025. Polri dan BNN sebelumnya desak langkah ini karena etomidate marak beredar ilegal sebagai isi vape.
Baca juga : BNN Soroti Peredaran Whip Pink di Kalangan Remaja
Modus Penyalahgunaan Populer
Pelaku sering campur etomidate ke cairan rokok elektrik. Brigjen Eko ungkap, sebelum resmi jadi narkotika, mereka tetap tindak karena tanpa izin BPOM. Peredarannya tetap kami lakukan penindakan, karena masuk dalam sediaan farmasi tanpa izin edar resmi dari BPOM,” ujarnya di Gedung Bareskrim Polri, Rabu, 22 Oktober 2025. Zat ini ciptakan celah regulasi narkotika.
Efek Berbahaya bagi Pengguna
Etomidate beri efek kehilangan kesadaran mendadak. “Tahu-tahu pingsan beberapa detik, lalu kejang-kejang. Tergantung pada setiap penggunanya,” jelas Eko. Baru-baru ini, polisi temukan etomidate bareng ketamine di vape ilegal. Kasus seret artis Jonathan Frizzy saat ditangkap Polres Bandara Soekarno-Hatta, April 2025. Ribuan kartrid vape beretomidate juga disita dari home industri Tangerang, 4 Juni 2025.
Redaksi Energi Juang News



