Energi Juang News, Jakarta- Mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Prasetyo Boeditjahjono, resmi dijatuhi hukuman penjara atas perkara korupsi yang menyeretnya dalam proyek pembangunan jalur kereta api (KA) Besitang-Langsa yang berlangsung pada periode 2017–2023. Majelis hakim menetapkan vonis penjara selama 7 tahun 6 bulan terhadapnya, setelah proses persidangan yang cukup panjang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
“Menyatakan Terdakwa Prasetyo Boeditjahjono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” ujar ketua majelis hakim Syofia Marlianti Tambunan saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (21/7/2025).
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan,” tambah hakim.
Vonis ini diketahui lebih rendah daripada tuntutan jaksa sebelumnya yang meminta hukuman 9 tahun penjara. Hakim menyatakan kasus ini menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp 562,5 miliar atau setengah triliun rupiah. Selain itu, Prasetyo juga dijatuhi denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan subsider 4 bulan kurungan. Ia pun diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 2,6 miliar. Apabila harta bendanya tidak cukup, maka dapat dirampas dan dilelang untuk memenuhi kewajiban tersebut. Jika tetap tidak mencukupi, diganti dengan pidana kurungan selama 2 tahun 8 bulan.
“Dalam hal terdakwa saat itu terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan 8 bulan,” ujarnya.
Hakim menegaskan bahwa tindakan korupsi ini mencederai upaya pemerintah memberantas korupsi dan merusak kepercayaan publik. Meski begitu, ada pertimbangan yang meringankan seperti sikap sopan Prasetyo di persidangan, kondisi keluarganya, dan faktor usia lanjut. Putusan ini menjadi salah satu catatan penting dalam upaya menegakkan hukum di sektor infrastruktur transportasi.
Redaksi Energi Juang News



