Energi Juang News, Jakarta-Badan Narkotika Nasional (BNN) merespons fenomena peredaran gas dinitrous oxide(N20) atau Whip Pink di kalangan remaja.
BNN Peringatkan Bahaya Whip Pink bagi Remaja
Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto menyatakan zat tersebut dijual bebas di tempat-tempat hiburan.
“Termasuk juga yang sekarang sedang ramai ya, terkait gas-gas N2O atau yang dikenal Whip Pink, yang notabene ini sebenarnya adalah digunakan untuk meracik makanan, untuk penyedap kopi, dan sebagainya,” ujar Suyudi saat membuka focus group discussion tentang Pengaturan Rokok Elektronik (Vape) dan Pembatasan Penggunaan Dinitrogen Oksida (Whip Pink) yang digelar di gedung BNN RI, Jakarta Timur, Rabu (18/2/2026).
Namun zat yang seharusnya digunakan untuk keperluan medis (anestesi) dan bahan tambahan pangan itu kerap disalahgunakan untuk mendapatkan sensasi atau keadaan euforia sesaat.
“Oleh anak-anak muda (Whip Pink digunakan) untuk mendapatkan sensasi mabuk atau fly sesaat,” kata Suyudi.
Bahkan, dia menyebut adanya sistem penjualan paket yang menyertakan whipping sebagai salah satu item-nya di tempat hiburan tanpa regulasi yang jelas.
Baca juga : Pengedar Etomidate Dijerat UU Narkotika Golongan II
“Bahkan yang lebih memprihatinkannya, dan lucunya gitu ya, ini Whip Pink, Whip Pink ini dijual bebas di dalam tempat-tempat hiburan. Ada yang sistem kayak paket gitu, jadi masuk, dikasih Whip Pink. Itu gila, sampai seperti itu,” ungkap Suyudi.
BNN Minta Regulasi Ketat untuk Batasi Peredaran Whip Pink
Karena itu, Suyudi mengajak seluruh elemen pemerintah dan stakeholder terkait untuk segera merumuskan regulasi yang ketat guna membatasi peredaran Whip Pink yang tidak sesuai peruntukannya. Tujuannya untuk memberikan payung hukum yang tepat dalam menindak pelanggaran di lapangan.
“Ini juga harus mencakup upaya antisipasi terhadap peredaran Whip Pink tersebut,” imbuh dia.
“Perjuangan kita saat ini adalah wujud perjuangan untuk peradaban di masa yang akan datang. Kita tidak ingin mewariskan sebuah generasi yang terlihat seperti zombie akibat narkoba yang berkamuflase dalam bentuk uap tersebut,” pungkasnya.
Bareskrim Ungkap Modus Peredaran Whip Pink Lewat Medsos dan Skema B2B
Sementara itu, Bareskrim Polri mengungkap modus peredaran Whip Pink. Polisi menyebut Whip Pink sempat dijual secara terbuka di media sosial.
“Selain mereka adu tempel, mereka juga melakukan perdagangan Whip Pink ini dari beberapa akun. Sampai hari ini akun itu sudah tutup, karena memang ditutup oleh Komdigi,” kata Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain Harahap di gedung BNN RI, Jakarta Timur, Rabu (18/2/2026).
Zulkarnain mengatakan peredaran Whip Pink ini masih terus berlanjut, di mana para pengedar telah mengubah pola dalam menjalankan operasinya. Para penjual menggunakan modus transaksi business to business (B2B) fiktif.
Dia menjelaskan penggunaan formulir badan usaha ini dilakukan secara sengaja untuk menghindari regulasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Sebab, BPOM mengatur ketat penjualan eceran gas propelan untuk whip cream (bahan tambahan pangan).
Namun, jika transaksi dilakukan dengan skema antar perusahaan atau B2B, celah pengawasan izin edar menjadi terbuka karena dianggap sebagai bahan baku industri atau penggunaan skala besar, bukan eceran.
“Tetapi kalau ini tidak lagi diatur oleh Balai POM. Artinya, dia tidak perlu izin edar karena sifatnya business to business. (Jadi seolah-olah) dijual banyak untuk rumah makan, disemprot kecil-kecil sebagai topping. Nah, ini menjadi kendala kita,” tuturnya.
Paket Whip Pink, kata dia, dibanderol dengan kisaran harga Rp 1,2-1,5 juta. Zulkarnain menyatakan penyalahgunaan Whip Pink telah marak sejak tahun lalu.
Redaksi Energi Juang News



