Energi Juang News, Jakarta- Wakil Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) periode 2012-2023 Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) langsung ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sritex.
IKL ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba, Jakarta Selatan.
“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka IKL dilakukan penahanan rutan selama 20 hari ke depan sejak hari ini, yaitu tanggal 13 Agustus 2025 di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta selatan,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (13/8/2025).
Nurcahyo mengumumkan hasil perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Barat dan Banten (BJB), PT Bank DKI, dan PT BPD Jawa Tengah kepada PT Sritex.
Tim Penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan IKL sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sritex. IKL ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah diperoleh, berupa keterangan 277 saksi, empat ahli, dan beberapa surat pendukung.
Perbuatan yang telah dilakukan tersangka IKL dalam kasus ini, adalah menandatangani surat permohonan kredit modal kerja dan investasi PT Sritex kepada Bank Jateng pada 2019. Surat tersebut sudah dikondisikan supaya fasilitas kredit modal kerja dan investasi bisa diputus oleh Direktur Utama Bank Jateng.
Kemudian, menandatangani akta perjanjian kredit dengan Bank Jabar dan Banten 2020. Tetapi akta tersebut telah disadari peruntukannya tidak sesuai dengan akta perjanjian kredit yang telah ditandatangani.
Terakhir, IKL menandatangani beberapa surat permohonan pencairan atau penarikan kredit kepada Bank Jabar dan Banten pada tahun 2020. Surat permohonan tersebut dilampirkan bukti dokumen komersial berupa invoice atau faktur yang diduga fiktif.
“Pasal yang disangkakan kepada tersangka IKL, yaitu Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelas Nurcahyo.
Saat ini, Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI masih melakukan proses perhitungan kerugian keuangan negara atas kasus dugaan tindak pidana korupsi yang nilainya kurang lebih sekitar Rp 1 triliun.
Redaksi Energi Juang News



