Energi Juang News, Jakarta- Wakil Gubernur Bangka Belitung, Hellyana, tengah menyiapkan langkah hukum melawan penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan ijazah palsu. Langkah itu akan ditempuh melalui gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kuasa hukumnya, Zainul Arifin, menyebut kliennya mempersoalkan legalitas penetapan tersangka tersebut oleh Bareskrim Polri. “Kami akan segera mengajukan upaya hukum praperadilan karena penetapan tersangka itu tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Zainul saat dihubungi pada Kamis (25/12/2025).
Tim Kuasa Hukum Minta Transparansi Penyidikan
Zainul mengungkapkan pihaknya sempat meminta hasil uji laboratorium forensik terhadap dokumen ijazah yang dijadikan barang bukti oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim. Namun, kata dia, permintaan itu tidak mendapat tanggapan.
Sebelumnya, Polri menetapkan Hellyana sebagai tersangka melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp Sidik/S-1.1/844.2a/X/2025/Dittipidum/Bareskrim tertanggal 3 Oktober 2025. “Benar (Hellyana sudah ditetapkan tersangka),” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko seperti dikutip Antara, Senin (22/12/2025).
Dugaan Pemalsuan Dokumen dan Gelar Akademik
Hellyana disangka terlibat dalam pemalsuan surat dan penggunaan gelar akademik yang diduga tidak sah. Ia dijerat Pasal 263 dan Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan surat, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, serta Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Bareskrim belum memberikan penjelasan mengenai alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersebut. Direktur Tindak Pidana Umum Brigjen Wira Satya maupun Brigjen Trunoyudo juga belum merespons permintaan konfirmasi lebih lanjut.
Ijazah dari Kampus yang Sudah Ditutup
Penyidik menemukan ijazah yang menjadi objek perkara berasal dari Universitas Azzahra di Jatinegara, Jakarta Timur. Kampus itu telah ditutup oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Mendikbudristek Nomor 370/E/O/2024 tertanggal 27 Mei 2024.
Redaksi Energi Juang News



