Energi Juang News, Jakarta- Seorang petugas keamanan Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi Barat berinisial S menjadi korban penganiayaan oleh keluarga pasien pada Sabtu, 29 Maret 2025, sekitar pukul 22.00 WIB.
Insiden ini bermula ketika S menegur seorang pengunjung yang menggunakan mobil berknalpot bising dan memarkir kendaraannya secara sembarangan di area Instalasi Gawat Darurat (IGD), sehingga menghalangi jalur ambulans.
Kuasa hukum korban, Subadria Nuka, menjelaskan bahwa teguran tersebut tidak diterima dengan baik oleh pengunjung tersebut. “Pengunjung tersebut juga memarkirkan kendaraannya tidak sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP) rumah sakit, sehingga menghalangi jalur ambulans,” ujar Subadria.
Akibatnya, pengunjung tersebut menarik kerah seragam S, membanting, dan mencekiknya hingga korban mengalami kejang-kejang dan tidak sadarkan diri.
Akibat penganiayaan tersebut, S harus menjalani perawatan intensif di ruang ICU selama empat hari. Kuasa hukum lainnya, Stein Siahaan, menyatakan bahwa selama periode tersebut, keluarga pelaku tidak menunjukkan penyesalan atau upaya meminta maaf.
“Setelah empat hari berlalu, keluarga pelaku sama sekali tidak menunjukkan penyesalan atau meminta maaf,” kata Stein.
Pihak manajemen RS Mitra Keluarga Bekasi Barat menyatakan dukungan terhadap proses hukum yang sedang berjalan dan telah memberikan bukti pendukung seperti rekaman CCTV kepada penyidik.
“Rumah sakit sudah merespons, tinggal menunggu proses hukum di kepolisian. Semua bukti yang diperlukan akan disediakan oleh pihak rumah sakit,” ujar Stein.
Istri korban, BD, telah melaporkan kasus ini ke Polres Metro Bekasi Kota dengan didampingi tim kuasa hukum. Hingga saat ini, kasus penganiayaan tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh aparat kepolisian.
Redaksi Energi Juang News



