Kamis, Juni 18, 2026
spot_img
BerandaHukumVonis Korupsi TaniHub, Enam Terdakwa Dihukum Penjara

Vonis Korupsi TaniHub, Enam Terdakwa Dihukum Penjara

Energi Juang News, Jakarta— Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman penjara kepada enam terdakwa dalam perkara investasi yang melibatkan sejumlah perusahaan modal ventura. Selain pidana badan, seluruh terdakwa juga dikenai denda dengan besaran yang berbeda-beda.

Putusan dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (18/6/2026). Majelis hakim menyatakan tidak menemukan alasan yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana para terdakwa.

Kerugian Negara Capai USD 25 Juta

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut perkara investasi pada TaniHub Group telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar USD 25 juta. Nilai tersebut mengacu pada hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tertanggal 21 November 2025.

Hakim menjelaskan kerugian itu berasal dari pencairan investasi PT BVI tahap pertama seri A+ sebesar USD 2 juta, investasi PT BVI tahap kedua seri C sebesar USD 3 juta, serta investasi PT MDI Ventures senilai USD 20 juta.

Menurut majelis, nilai kerugian negara tersebut bersifat nyata dan dapat dipastikan. Kesimpulan itu didukung sejumlah fakta yang terungkap selama persidangan.

Beberapa di antaranya adalah penurunan tajam nilai investasi dari USD 5 juta menjadi setara USD 419 per 30 September 2023, kerugian operasional TaniHub Group yang melampaui Rp437,58 miliar pada 2020, serta temuan piutang fiktif senilai Rp359,97 miliar.

Selain itu, terdapat piutang tak tertagih sebesar Rp693,40 miliar, pembubaran PT Tani Fund Madani tanpa aset, serta proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang menunjukkan ketidakmampuan perusahaan memenuhi kewajiban kepada para kreditur.

Berdasarkan keseluruhan fakta tersebut, majelis hakim menyatakan unsur yang merugikan keuangan negara telah terbukti secara sah dan meyakinkan.

Rincian Vonis Enam Terdakwa

Majelis hakim menjatuhkan hukuman yang bervariasi kepada masing-masing terdakwa.

Baca juga :  PTUN Menangkan Indobuildco, Somasi Pengosongan Hotel Sultan Dibatalkan

Nicko Widjaja divonis tiga tahun penjara dan denda Rp350 juta subsider 110 hari kurungan.

William Gozali dijatuhi hukuman dua tahun penjara serta denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan.

Ivan Arie Sustiawan menerima hukuman paling berat, yakni sembilan tahun penjara. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan dan uang pengganti Rp3,25 miliar. Jika tidak dibayar, hukuman tersebut diganti dengan empat tahun penjara.

Edison TPL Tobing dihukum tujuh tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp1,05 miliar subsider tiga tahun penjara.

Sementara itu, Aldi Adrian Hartanto divonis dua tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan.

Donald Surjana Wihardja dijatuhi hukuman lima tahun penjara dengan denda Rp750 juta subsider 165 hari kurungan.

Usai putusan dibacakan, jaksa penuntut umum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum berikutnya. Dari pihak terdakwa, William Gozali langsung menyatakan banding, sedangkan lima terdakwa lainnya memilih pikir-pikir.

Majelis hakim juga memerintahkan seluruh terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Nicko Widjaja Mengaku Kecewa

Usai sidang, Nicko Widjaja menyampaikan kekecewaannya terhadap putusan tersebut. Ia menilai proses investasi yang dijalankan telah mengikuti prosedur dan standar operasional yang berlaku.

Menurut Nicko, pihaknya telah menerapkan tata kelola yang baik dan menjalankan seluruh proses sesuai SOP. Ia juga menyinggung hasil audit Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dinilai mendukung pelaksanaan investasi tersebut.

Meski demikian, Nicko menyatakan tetap menghormati putusan pengadilan. Ia menyerahkan langkah hukum selanjutnya kepada tim penasihat hukum dan menilai masih ada sejumlah fakta material yang belum menjadi pertimbangan majelis hakim.

 

Redaksi Energi Juang News

Baca juga :  Dosen Untirta Direkam Mahasiswa, Kasus Dilaporkan
Esteria Tamba
Esteria Tambahttps://energijuangnews.com/
Freshgraduate at the Political Science study program, Jambi University. Being a youth delegate of the Jambi Provincial Parliament 2023, A mentor in the church youth community, Has a GPA of 3.8 out of 4.0, and has experience working and interning.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments