Energi Juang News, Gresik – Aksi nekat seorang pria asal Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik, berakhir di tangan polisi setelah menjual barang curiannya secara terbuka di media sosial. Pelaku bernama Abdullah Syujak (49), warga Desa Pangkahkulon, berhasil diringkus anggota Reskrim Polsek Ujungpangkah setelah mencuri sebuah trafo las di bengkel milik Abdul Karim di Desa Canga’an.
Kasus ini bermula pada Kamis (11/10) siang, ketika korban hendak bekerja menggunakan trafo las miliknya. Namun, korban kaget setelah mendapati alat tersebut sudah tidak ada di tempat penyimpanan. Trafo las bermerk SMAW 300 ampere itu hilang tanpa jejak, dengan nilai kerugian ditaksir mencapai Rp13 juta.
Korban sempat melakukan pencarian sendiri, namun tidak menemukan hasil, sehingga ia akhirnya melapor ke pihak kepolisian. Kapolsek Ujungpangkah, Iptu Suwito Saputro, menjelaskan bahwa berkat penyelidikan cepat dan cermat, pihaknya berhasil mengidentifikasi pelaku melalui aktivitas di media sosial.
“Pelaku kami amankan pada Kamis (17/10) di Desa Ngimbo, Kecamatan Ujungpangkah. Ia kedapatan menjual trafo hasil curian setelah mengunggahnya di Facebook,” jelas Iptu Suwito, Jumat (17/10).
Petugas kemudian mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu unit trafo las yang sebelumnya dicuri. Setelah diamankan, pelaku langsung dibawa ke Kantor Polsek Ujungpangkah untuk pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku baru sekali melakukan aksi pencurian. Meski demikian, polisi masih mendalami kemungkinan adanya kasus serupa yang melibatkan pelaku. “Kasus ini masih kami kembangkan untuk memastikan apakah pelaku juga terlibat dalam tindak kejahatan lain,” tambah Kapolsek.
Peristiwa ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjaga barang berharga, serta waspada terhadap aktivitas jual-beli mencurigakan di media sosial. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan indikasi transaksi barang curian secara daring.
Redaksi Energi Juang News



