Energi Juang News, Jakarta- Mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin, meninggal dunia di Rumah Sakit Siloam Semanggi, Jakarta, Rabu (25/2/2026) pukul 13.30 WIB. Politikus senior Partai Golkar tersebut sebelumnya sempat dirawat intensif akibat penurunan kondisi kesehatan yang signifikan.
Kasus Hukum Alex Noerdin Resmi Ditutup
Kejaksaan Agung menyatakan perkara hukum yang menjerat Alex Noerdin otomatis gugur setelah kepergiannya. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan hukum, proses pidana tidak dapat dilanjutkan terhadap seseorang yang telah meninggal dunia.
“Kalau meninggal, secara otomatis kasus pidananya untuk yang bersangkutan tutup demi hukum. Sedangkan yang lainnya tetap berproses di persidangan,” ujar Anang, Rabu (25/2/2026).
Keterangan Saksi Masih Bisa Digunakan
Anang menambahkan, meski Alex telah wafat, kesaksian yang pernah diberikannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) masih dapat digunakan melalui izin majelis hakim. “Untuk kapasitas beliau jadi saksi, atas izin majelis hakim sedapat mungkin dapat dibacakan keterangan dalam BAP,” jelasnya.
Dugaan Kerugian Negara Bisa Dikejar Secara Perdata
Kejagung juga membuka kemungkinan pengembalian kerugian negara melalui jalur perdata jika terbukti almarhum pernah menikmati hasil tindak pidana. “Kalau ada kerugian yang dinikmati yang bersangkutan, nanti akan diserahkan ke Bidang Datun (Jaksa Pengacara Negara) untuk melayangkan gugatan keperdataannya,” kata Anang.
Ucapan Duka dari Kejagung
Pihak Kejaksaan turut menyampaikan belasungkawa atas wafatnya mantan orang nomor satu di Sumatera Selatan itu. “Kami menyampaikan turut berbelasungkawa yang mendalam atas meninggalnya beliau. Semoga keluarga yang ditinggalkan tabah menghadapinya,” ujar Anang.
Riwayat Perawatan dan Jadwal Sidang yang Tertunda
Sebelum dirawat di Jakarta, Alex sempat mendapatkan perawatan di RS Siloam Sriwijaya, Palembang. Namun karena kondisinya terus menurun, ia dirujuk ke Jakarta untuk penanganan medis lanjutan. Menurut keterangan juru bicara keluarga, Okta Alfarizi, “Innalilahi wa inna ilaihi rojiun. Telah meninggal dunia Bapak Alex Noerdin di RS Siloam Semanggi Jakarta jam 13.30 WIB,” tulisnya, Rabu (25/2/2026).
Alex dijadwalkan hadir sebagai saksi dalam persidangan dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang pada Senin (23/2/2026), namun kondisi kesehatannya tidak memungkinkan.
Redaksi Energi Juang News



