Jumat, Maret 6, 2026
spot_img
BerandaHukumJaksa Gagal Bacakan Tuntutan, Sidang Laras Faizati Kembali Diundur

Jaksa Gagal Bacakan Tuntutan, Sidang Laras Faizati Kembali Diundur

Energi Juang News, Jakarta- Terdakwa kasus dugaan penghasutan kerusuhan Agustus 2025, Laras Faizati, kembali harus menunggu sidang tuntutannya. Jaksa penuntut umum belum siap membacakan tuntutan yang dijadwalkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/12/2025).

Hakim Pertanyakan Kesiapan Jaksa

Sidang yang seharusnya memasuki tahap pembacaan tuntutan itu dipimpin oleh Hakim I Ketut Darpawan. Ia membuka persidangan dengan menanyakan kondisi terdakwa. Laras menyatakan dirinya dalam keadaan sehat.
“Hari ini agendanya pembacaan tuntutan,” ujar Hakim Ketut di ruang sidang.

Namun, jaksa kemudian meminta agar sidang ditunda.
“Izin, Yang Mulia, kami mohon penundaan,” ucap jaksa.
Hakim pun menanyakan alasan permintaan tersebut. “Kenapa ditunda?”
“Belum siap,” jawab jaksa singkat, yang langsung memicu reaksi kecewa dari para pengunjung sidang.

Penasihat Hukum Keberatan Sidang Ditunda

Hakim Ketut akhirnya memberikan tambahan waktu dua hari bagi jaksa untuk menyusun tuntutan. Keputusan itu langsung disambut keberatan dari pihak pembela Laras.
“Kami tanggal 24 sudah cuti bersama, Yang Mulia. Tadi kami berharap jaksa sudah siap,” kata penasihat hukum Laras, Uli Arta Pangaribuan.
Meski begitu, hakim tetap menetapkan sidang ditunda hingga Rabu (24/12/2025).

Tuduhan Penghasutan Melalui Media Sosial

Laras Faizati Khairunnisa didakwa menyebarkan hasutan dan kebencian terhadap institusi Polri melalui unggahan di media sosial. Jaksa menuduh Laras “dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik yang bersifat menghasut dan mempengaruhi orang lain.”

Dakwaan itu berkaitan dengan empat unggahan Instagram Story di akun @larasfaizati pada 29 Agustus 2025. Salah satu unggahan memperlihatkan dirinya di depan kantor ASEAN di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yang bersebelahan dengan Mabes Polri. Dalam unggahan tersebut, Laras menulis komentar yang kemudian ditafsirkan jaksa sebagai ajakan membakar gedung Mabes Polri.

Jaksa membacakan tafsir unggahan itu pada sidang sebelumnya, Rabu (05/11/2025), dan menilai pernyataan Laras sebagai bentuk provokasi terhadap aparat kepolisian selama demonstrasi Agustus 2025.

Pasal yang Menjerat Laras

Jaksa menjerat Laras dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) dan Pasal 32 ayat (2) juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang ITE, serta Pasal 160 dan 161 KUHP tentang penghasutan dan penyebaran kebencian.

Redaksi Energi Juang News

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments