Dunia startup sering kali digambarkan sebagai medan laga bagi inovasi yang disruptif. Dengan janji pertumbuhan eksponensial, startup mampu menarik aliran dana masif dari berbagai investor, baik swasta maupun lembaga negara. Namun, di balik narasi “bakar uang” untuk ekspansi, terdapat risiko laten yang sering diabaikan: apa yang terjadi ketika janji pertumbuhan itu runtuh menjadi kegagalan bayar, dan lebih jauh lagi, ketika kegagalan tersebut berakar pada penyelewengan dana?
Kasus korupsi yang menyeret enam terdakwa dalam investasi PT BVI dan PT MDI Ventures ke TaniHub Group menjadi alarm keras bagi ekosistem startup di Indonesia. Vonis penjara mulai dari 2 hingga 9 tahun bagi para petinggi dan pihak terkait bukan sekadar angka hukuman, melainkan potret pergeseran paradigma: kegagalan bisnis yang tadinya dianggap sebagai risiko komersial, kini telah ditarik ke dalam ranah hukum pidana dan korupsi.
Ketika “Gagal Bisnis” Berubah Menjadi Dugaan Korupsi
Dalam hukum kepailitan, kegagalan bayar atau default adalah fenomena yang lazim. Prosedur Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) seharusnya menjadi instrumen untuk menyehatkan perusahaan yang sedang terpuruk. Namun, kasus TaniHub menunjukkan bahwa ketika perusahaan startup menggunakan dana investasi terutama yang berasal dari dana publik atau BUMN dengan tata kelola yang tidak transparan, fiktif, dan mengabaikan prinsip kehati-hatian, maka status “gagal bisnis” tidak lagi cukup untuk berlindung di balik meja perdata.
Kerugian keuangan negara sebesar USD 25 juta dalam kasus ini bukan sekadar angka di atas kertas. Fakta persidangan mengenai piutang fiktif, piutang tak tertagih, hingga pembubaran entitas dengan aset nihil memberikan pesan tegas bahwa ada penyalahgunaan wewenang yang nyata. Ketika inovasi dijadikan kedok untuk menutupi praktik tata kelola yang buruk, hukum tidak boleh diam.
Namun, di balik penegakan hukum ini, muncul pertanyaan mendasar mengenai kepastian hukum dan keadilan. Publik menuntut agar hukum benar-benar diterapkan secara imparsial, tidak tebang pilih, dan tidak tajam hanya kepada individu tertentu saja. Jangan sampai penegakan hukum hanya menjadi alat untuk memberikan efek jera pada pion-pion kecil, sementara aktor-aktor yang lebih besar atau mereka yang memfasilitasi aliran dana tersebut tetap leluasa.
Startup Bukan Ruang Spekulasi Tanpa Rambu, Penegak Hukum Bukan Musuh Inovasi
Pemerintah dan otoritas pengawas, seperti OJK, harus mampu melakukan clearance dalam menjalankan fungsi pengawasan. Kasus TaniHub harus menjadi momentum untuk membenahi tata kelola investasi pada platform crowdfunding dan lembaga pembiayaan. Investor, terutama yang mengelola dana publik, harus meningkatkan standar uji tuntas (due diligence) dan pengawasan operasional pasca-investasi.
Pada akhirnya, startup harus kembali ke fitrahnya sebagai entitas bisnis, bukan entitas “spekulatif” yang mengabaikan tanggung jawab hukum. Bagi para pelaku startup, hukum kepailitan adalah rambu, bukan tempat persembunyian. Bagi pemerintah, integritas hukum adalah fondasi. Jika integritas itu runtuh, kepercayaan investorbaik lokal maupun asing akan ikut terkubur.
Kita membutuhkan penegakan hukum yang benar-benar bersih, transparan, dan berkeadilan, agar ekosistem ekonomi kita tidak hanya tumbuh cepat, tetapi juga sehat dan berkelanjutan. Tanpa itu, setiap kegagalan investasi akan terus menjadi tragedi nasional yang berujung di balik jeruji besi.
Oleh: Esteria Tamba
(Mahasiswa, Penulis)



