Jumat, Juni 19, 2026
spot_img
BerandaGoresan PenaEksekusi Hotel Sultan dan Akhir Kapitalisme Kroni Warisan Orde Baru

Eksekusi Hotel Sultan dan Akhir Kapitalisme Kroni Warisan Orde Baru

Keberhasilan negara mengeksekusi dan mengambil alih kembali lahan yang selama puluhan tahun ditempati Hotel Sultan pada 18 Juni 2026 bukan sekadar penyelesaian sengketa pertanahan biasa. Peristiwa tersebut memiliki makna yang jauh lebih besar dalam konteks pembangunan demokrasi ekonomi Indonesia.

Pengambilalihan aset negara yang sebelumnya dikuasai oleh kepentingan korporasi tertentu merupakan simbol penting dari upaya membongkar warisan kapitalisme kroni yang tumbuh subur pada masa Orde Baru.

Dalam perspektif ekonomi politik, kapitalisme kroni (crony capitalism) merujuk pada sistem ekonomi yang memungkinkan kelompok usaha tertentu memperoleh akses istimewa terhadap sumber daya negara bukan karena kompetisi yang sehat, melainkan karena kedekatan politik dengan penguasa. Ekonom Anne Krueger menyebut praktik semacam ini sebagai bentuk rent-seeking, yaitu upaya memperoleh keuntungan ekonomi melalui kedekatan dengan kekuasaan, bukan melalui peningkatan produktivitas atau inovasi.

Kasus Hotel Sultan memiliki karakteristik yang sangat dekat dengan konsep tersebut. Lahan yang saat ini berada di kawasan strategis Gelora Bung Karno merupakan aset negara yang berada di bawah pengelolaan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPK GBK) dan Kementerian Sekretariat Negara.

Namun sejak era Orde Baru, pemanfaatannya diberikan kepada PT Indobuildco melalui skema Hak Guna Bangunan (HGB). PT Indobuildco sendiri didirikan oleh Ibnu Sutowo, tokoh yang memiliki kedudukan sangat berpengaruh dalam konfigurasi ekonomi-politik Indonesia pada masa awal Orde Baru. Sebagai mantan Direktur Utama Pertamina, Ibnu Sutowo dikenal sebagai figur sentral dalam jaringan bisnis yang berkembang melalui kedekatan dengan kekuasaan negara.

Dalam berbagai kajian mengenai ekonomi politik Indonesia, pola hubungan antara elite bisnis dan elite kekuasaan pada masa tersebut sering disebut sebagai fondasi lahirnya kapitalisme kroni.

Baca juga :  Label Nonhalal: Bahaya Mayoritarianisme dalam Negara Bhinneka

Pembangunan Hotel Hilton—yang kemudian berganti nama menjadi Hotel Sultan—berawal dari penugasan pemerintah kepada PT Indobuildco berdasarkan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1744/71 tertanggal 17 Agustus 1971 mengenai pemanfaatan tanah eks Jakindra seluas 13 hektare. Pemerintah pusat kemudian menerbitkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 181/HGB/Da/72 pada 3 Agustus 1972 yang memberikan HGB kepada perusahaan tersebut selama 30 tahun.

Dalam kerangka hukum agraria Indonesia, HGB bukanlah hak kepemilikan. Ia merupakan hak yang diberikan negara untuk memanfaatkan tanah dalam jangka waktu tertentu. Setelah masa berlaku berakhir, negara memiliki kewenangan untuk tidak memperpanjang hak tersebut apabila terdapat kepentingan publik yang lebih besar atau alasan hukum lainnya.

Dengan demikian, ketika HGB PT Indobuildco berakhir pada Maret-April 2023, posisi hukum negara sesungguhnya sangat jelas. Masalah muncul ketika pengembalian aset negara tidak berjalan sebagaimana mestinya.

PPK GBK telah memberikan tenggat pengosongan sejak September 2023. Pemerintah juga secara tegas menyatakan bahwa legalitas penggunaan lahan telah berakhir dan kawasan harus dikembalikan kepada negara. Namun proses tersebut terus menghadapi resistensi sehingga sengketa berlangsung berlarut-larut hingga akhirnya negara melakukan eksekusi pada Juni 2026.

Dari sudut pandang teori negara hukum (rule of law), keberhasilan eksekusi ini menunjukkan bahwa tidak boleh ada entitas ekonomi yang berada di atas hukum. Ahli hukum tata negara A.V. Dicey menegaskan bahwa salah satu prinsip utama negara hukum adalah kesetaraan seluruh subjek hukum di hadapan hukum. Korporasi besar sekalipun tidak dapat mempertahankan penguasaan atas aset negara apabila dasar hukumnya telah berakhir.

Lebih jauh lagi, langkah negara ini juga dapat dibaca melalui perspektif ekonomi Pancasila. Pemikiran Bung Karno maupun Mohammad Hatta menempatkan negara sebagai instrumen untuk mencegah penumpukan kekayaan dan penguasaan sumber daya publik oleh segelintir elite. Pasal 33 UUD 1945 secara tegas mengamanatkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Baca juga :  Polisi Krisis Moral, Reformasi Masih Wacana

Makna “dikuasai oleh negara” tidak identik dengan kepemilikan birokratis semata, melainkan mengandung kewajiban negara memastikan bahwa pemanfaatan sumber daya publik memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat luas. Karena itu, pengembalian aset negara dari penguasaan privat yang tidak lagi memiliki dasar hukum merupakan bagian dari pelaksanaan amanat konstitusi.

Keberhasilan pengambilalihan lahan Hotel Sultan juga mengirimkan pesan penting bahwa Indonesia sedang bergerak meninggalkan pola ekonomi warisan Orde Baru yang selama puluhan tahun ditandai oleh hubungan patronase antara pengusaha besar dan kekuasaan politik. Demokrasi tidak akan pernah matang apabila aset-aset strategis negara terus berada dalam bayang-bayang privilese yang lahir dari kedekatan politik masa lalu.

Tentu saja, pengambilalihan aset negara bukan tujuan akhir. Yang lebih penting adalah bagaimana negara mengelola kembali kawasan tersebut secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik. Jika aset yang berhasil dikembalikan justru berpindah ke tangan kelompok oligarki baru, maka semangat reformasi yang melatarbelakangi proses tersebut akan kehilangan maknanya.

Karena itu, eksekusi Hotel Sultan harus dipahami sebagai momentum koreksi sejarah. Negara menunjukkan bahwa hak atas aset publik tidak dapat diwariskan tanpa batas hanya karena hubungan historis dengan kekuasaan. Ketika hukum ditegakkan dan aset negara kembali kepada pengelolaan negara, yang sesungguhnya sedang dipulihkan bukan hanya status tanah, melainkan juga prinsip keadilan ekonomi yang selama ini sering terpinggirkan oleh praktik kapitalisme kroni.

Dalam konteks tersebut, pengambilalihan lahan Hotel Sultan layak dipandang sebagai salah satu penanda berakhirnya privilese ekonomi warisan Orde Baru dan sebagai langkah menuju tata kelola aset negara yang lebih sesuai dengan amanat konstitusi, prinsip negara hukum, serta cita-cita keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Baca juga :  Kebaya: Merayakan Tradisi dalam Transformasi Modern

Oleh Hizkia Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)

Redaksi Energi Juang News

Hizkia Darmayana
Hizkia Darmayanahttps://energijuangnews.com/
Hidup Hanya Sekali, Maka Buatlah Berarti. Pimpinan Redaksi dari EnergiJuangNews.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments