Energi Juang News, Sumenep– Majelis hakim Pengadilan Negeri Sumenep menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada M Sahnan (51), ustaz sekaligus ketua yayasan pondok pesantren di Arjasa, karena terbukti mencabuli dan memperkosa delapan santrinya, Selasa (9/12/2025).
Sidang putusan berlangsung tertutup dan dipimpin Ketua Majelis Hakim Andri Lesmana dengan hakim anggota Akhmad Bangun Sujiwo dan Akhmad Fakhrizal. Humas PN Sumenep, Jetha Tri Darmawan, menjelaskan bahwa majelis menyatakan terdakwa bersalah melakukan kekerasan yang memaksa anak untuk melakukan persetubuhan.
Vonis 20 Tahun Penjara, Denda Rp 5 Miliar, dan Hukuman Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa
Hukuman 20 tahun penjara itu lebih berat dari tuntutan jaksa sebelumnya yang meminta 17 tahun bui. Selain pidana badan, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp 5 miliar dengan ketentuan bila tidak dibayar akan diganti kurungan enam bulan.
Baca juga : Dituduh Memperkosa, Penyanyi Indonesian Idol Ini Beri Klarifikasi
Hakim menambahkan pidana tambahan berupa kewajiban pengumuman identitas terdakwa sebagai pelaku kekerasan seksual terhadap anak di media cetak nasional dan daerah satu kali atas biaya terpidana. Majelis juga memerintahkan tindakan kebiri kimia selama dua tahun sebagai bagian dari vonis.
Dalam putusan itu, terdakwa diwajibkan memakai alat pendeteksi elektronik selama dua tahun untuk memantau pergerakannya setelah keluar dari penjara. Perkara ini bermula dari laporan para korban yang mengaku dicabuli berulang kali di lingkungan pesantren hingga akhirnya terkuak sedikitnya delapan santri menjadi korban.
Redaksi Energi Juang News



