Rabu, April 15, 2026
spot_img
BerandaHukumAmmar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara Kasus Narkoba

Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara Kasus Narkoba

Energi Juang News, Jakarta- Aktor Ammar Zoni kembali menghadapi proses hukum terkait perkara narkotika. Jaksa penuntut umum menilai ia terlibat dalam peredaran barang terlarang yang terjadi dari dalam rumah tahanan.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, jaksa menyampaikan tuntutan terhadap Ammar bersama lima terdakwa lain. Mereka dinilai terbukti melakukan perbuatan melawan hukum terkait peredaran narkotika golongan I.

Jaksa Nilai Ammar Zoni Terlibat Peredaran Narkoba

Jaksa penuntut umum menyatakan Ammar Zoni, yang dalam berkas perkara bernama Muhammad Amar Akbar, bersalah karena terlibat dalam jaringan penjualan narkotika dari dalam Rutan Salemba.

Dalam persidangan, jaksa menyebut para terdakwa melakukan tindakan menawarkan, menjual, hingga menjadi perantara jual beli narkotika golongan I tanpa hak.

“Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk tujuan menjual atau menjadi perantara jual beli narkotika golongan I,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026).

Atas perbuatannya, jaksa menuntut Ammar Zoni dengan hukuman penjara selama 9 tahun. Selain itu, ia juga dikenai denda Rp500 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari.

Lima Terdakwa Lain Juga Dituntut Penjara

Perkara ini tidak hanya menyeret Ammar Zoni. Jaksa juga menuntut lima terdakwa lain yang diduga terlibat dalam jaringan yang sama.

Asep bin Sarikin dan Ade Candra Maulana masing-masing dituntut 6 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan.

Ardian Prasetyo dituntut 7 tahun penjara dengan denda yang sama.

Sementara itu, Andi Muallim alias Koh Andi dan Muhammad Rivaldi masing-masing dituntut 8 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan.

Jaksa menilai sejumlah faktor memberatkan dalam perkara ini. Perbuatan para terdakwa dianggap meresahkan masyarakat serta berpotensi merusak generasi muda.

Selain itu, sebagian terdakwa dinilai tidak kooperatif selama proses persidangan, bahkan memberikan keterangan yang berbelit-belit. Beberapa di antaranya juga pernah terjerat kasus narkotika sebelumnya.

Diduga Edarkan Sabu dari Dalam Rutan

Dalam dakwaan sebelumnya, Ammar Zoni disebut menerima narkotika jenis sabu dari seseorang bernama Andre. Barang tersebut kemudian dijual dan diedarkan dari dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Jaksa menyebut aktivitas tersebut merupakan bagian dari pemufakatan jahat untuk memperjualbelikan narkotika golongan I. Perbuatan itu meliputi menerima, menjual, hingga menjadi perantara transaksi narkotika.

Kasus ini diduga telah berlangsung sejak 31 Desember 2024. Ammar Zoni disebut berperan bersama lima terdakwa lainnya dalam aktivitas peredaran narkotika tersebut.

Redaksi Energi Juang News

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments