Energi Juang News, Jakarta- Bareskrim Polri menahan dua tersangka dalam perkara dugaan tambang emas ilegal yang melibatkan PT Simba Jaya Utama (SJU). Penahanan dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
Kedua tersangka berinisial DHB dan VC. DHB diketahui pernah menjabat sebagai Direktur PT Simba Jaya Utama pada periode 13 Agustus 2021 hingga 14 September 2022. Sementara VC menjabat sebagai direktur perusahaan tersebut sejak 14 September 2022 hingga saat ini.
Bareskrim Tahan Dua Tersangka Selama 20 Hari
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik menyelesaikan pemeriksaan terhadap kedua tersangka.
Menurut Ade Safri, DHB dan VC kini ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri selama 20 hari. Masa penahanan terhitung sejak 16 Juni hingga 5 Juli 2026.
Sebelumnya, penyidik telah melayangkan panggilan pemeriksaan kepada keduanya pada 10 Juni 2026. Namun, mereka tidak hadir memenuhi panggilan tersebut. DHB dan VC baru menjalani pemeriksaan pada Senin, 16 Juni 2026, sebelum akhirnya ditahan.
Penyidik Telusuri Aliran Dana dan Aset
Selain melanjutkan proses penyidikan, Bareskrim juga berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan perkara ini.
Penelusuran tersebut dilakukan guna mengungkap aliran dana yang terkait dengan aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus tersebut.
Ade Safri menyebut langkah itu menjadi bagian penting untuk mengurai jaringan dan keuntungan yang diperoleh dari aktivitas tambang ilegal yang tengah diselidiki.
Tersangka Dijerat Kasus Tambang Ilegal dan TPPU
Sebelumnya, Bareskrim telah menetapkan DHB dan VC sebagai tersangka atas dugaan keterlibatan dalam kegiatan menampung, mengolah, memurnikan, mengangkut, hingga menjual emas yang berasal dari pertambangan tanpa izin.
Keduanya juga dijerat dengan dugaan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Dalam pengembangan perkara, penyidik sebenarnya telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan SB sebagai tersangka. SB merupakan ayah dari DHB. Namun proses hukum terhadap yang bersangkutan tidak dapat dilanjutkan karena telah meninggal dunia.
Sementara itu, berkas perkara terhadap tiga tersangka lain, yakni TW, DW, dan BSW, telah dipisahkan (splitsing) dan dikirim ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung pada tahap pertama untuk diteliti lebih lanjut.
Redaksi Energi Juang News



