Energi Juang News, Jakarta– Gugatan penghapusan hak pensiun anggota DPR ke Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menuai reaksi dari parlemen. Ketua DPR Puan Maharani menegaskan bahwa pemberian pensiun bagi anggota dewan sudah memiliki dasar hukum yang jelas.
“Kita hargai aspirasi, tapi semuanya ada aturan,” kata Puan di Kompleks DPR, Kamis (2/10/2025).
Politikus PDI Perjuangan itu menegaskan, tunjangan pensiun anggota DPR diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administrasi Lembaga Tinggi Negara. Menurutnya, aturan itu berlaku menyeluruh, bukan hanya untuk DPR, melainkan juga Badan Pemeriksa Keuangan dan hakim Mahkamah Agung.
“Tidak bisa hanya bicara satu lembaga tertentu. Aturan ini kan menyeluruh, jadi kita lihat sesuai ketentuan,” jelasnya.
Berbeda dengan Puan, Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima memilih merespons lebih santai. Ia mengaku tidak keberatan jika nantinya hak pensiun bagi anggota dewan benar-benar dihapus.
“Ya enggak apa-apa digugatlah. Prosesnya kita lihat saja nanti,” ujar Aria Bima, juga dari PDIP, di lokasi yang sama.
Sebelumnya, gugatan terhadap aturan pensiun DPR diajukan oleh Lita Linggayani, seorang psikiater, dan Syamsul Jahidin, mahasiswa. Gugatan itu teregister dengan nomor perkara 176/PUU-XXIII/2025.
Keduanya menggugat Pasal 1 huruf a, Pasal 1 huruf f, dan Pasal 12 UU Nomor 12 Tahun 1980. Intinya, mereka meminta agar anggota DPR dihapus dari daftar penerima pensiun seumur hidup.
Dalam permohonannya, pemohon menilai pensiun DPR tidak adil. Seorang anggota dewan yang hanya menjabat lima tahun bisa menerima tunjangan seumur hidup, bahkan dapat diwariskan, sementara rakyat biasa harus menabung puluhan tahun melalui BPJS atau program pensiun lainnya.
Lita menyebut, hak istimewa itu membebani APBN. Berdasarkan hitungan, sejak 1980 hingga 2025 ada 5.175 mantan anggota DPR yang menerima manfaat pensiun, dengan total beban sekitar Rp 226 miliar.
“Pemohon tidak rela pajaknya digunakan membiayai pensiun anggota DPR yang hanya menjabat lima tahun,” demikian tertulis dalam permohonan ke MK.
Gugatan ini membuka perdebatan soal keadilan sosial dan beban fiskal negara. Kini, bola panas berada di tangan Mahkamah Konstitusi untuk memutus apakah DPR masih layak mendapat hak pensiun seumur hidup.
Redaksi Energi Juang News



