Energi Juang News, Jakarta– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap keterlibatan seorang staf administrasi internal dalam perkara yang berkaitan dengan operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Pemalang. Informasi yang diperoleh dari lingkungan internal lembaga antirasuah itu diduga dimanfaatkan pihak lain untuk melakukan pemerasan terhadap kepala daerah tersebut.
Oknum staf KPK bocorkan kasus Pemalang kini menjadi bagian dari penyidikan yang menyeret empat orang sebagai tersangka. Seluruh tersangka telah ditahan untuk kepentingan proses hukum.
Informasi Internal Diduga Dipakai untuk Memeras Bupati
KPK menetapkan Setya Budi Dias Oktavianto (DIS), staf administrasi KPK, sebagai tersangka. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan Setya diduga meneruskan informasi terkait proses administrasi penanganan perkara kepada ayahnya, Lilik Budi Suprianto (LBS).
“Yang bersangkutan karena memang sedikit banyak mengetahui proses-proses administrasi di KPK itu yang kemudian diteruskan kepada saudara LBS selaku orang tuanya atau bapaknya,” ujar Achmad Taufik Husein di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Menurut KPK, informasi tersebut kemudian dimanfaatkan Lilik untuk mendekati Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. Lilik disebut mengklaim mampu mengurus perkara di KPK dengan memanfaatkan posisi anaknya yang bekerja di lembaga antirasuah.
Achmad menjelaskan, Lilik juga memperlihatkan sejumlah dokumen administrasi yang berkaitan dengan penanganan perkara di Pemalang. Dokumen itu diduga digunakan untuk meyakinkan korban agar percaya terhadap pengaruh yang dimilikinya.
“Nah ini yang kemudian menjadi media pemerasan yang digunakan oleh LBS untuk diiming-imingi atau kemudian pendekatan-pendekatan dilakukan kepada Bupati,” kata Achmad.
KPK Proses Pidana dan Etik Pegawai
KPK menegaskan akan memproses Setya melalui jalur pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, lembaga juga akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik dengan melibatkan Inspektorat dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
“Kalau memang terbukti, tentunya ada sanksi etik. Kita juga ada Inspektorat dan nanti dengan Dewas karena ini pegawai KPK yang terikat kode etik dan kode perilaku,” ujar Achmad.
Empat Orang Resmi Menjadi Tersangka
Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat tersangka yang langsung menjalani penahanan selama 20 hari pertama.
Mereka adalah:
- Anom Widiyantoro (AWI), Bupati Pemalang.
- Mohamad Haris (GHA), pihak swasta sekaligus orang kepercayaan Bupati.
- Lilik Budi Suprianto (LBS), pihak swasta.
- Setya Budi Dias Oktavianto (DIS), staf administrasi KPK.
Redaksi Energi Juang News




