Senin, September 7, 2026
spot_img
BerandaHukumGus Falah Minta Kejaksaan Memohonkan Pembubaran Korporasi Pembakar Hutan

Gus Falah Minta Kejaksaan Memohonkan Pembubaran Korporasi Pembakar Hutan

Energi Juang News, Jakarta- Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru (Gus Falah) menegaskan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di beberapa daerah di Indonesia tidak berdiri sendiri. Menurutnya, ada keterlibatan korporasi didalamnya.

Maka, menurut Gus Falah, sesuai UU No 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT) di pasal 146, Kejaksaan bisa memohonkan pembubaran PT melalui pengadilan, apabila PT atau korporasi terbukti melanggar undang- undang dan kepentingan umum.

“Jadi selain proses penindakan pidana yang dilakukan oleh Polri, kami minta Kejaksaan memohonkan ke pengadilan pembubaran korporasi yang terlibat karhutla sehingga ini menjadi efek jera bagi para pelaku,” tegas Gus Falah, Senin (7/9/2026).

Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR itu juga melanjutkan, banyak UU yang dilanggar dan kepentingan umum yang terganggu akibat karhutla itu. Karena itu, pembubaran korporasi yang terbukti membakar hutan dan lahan bisa dilakukan, karena regulasi memberikan ruang untuk itu.

Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) kini melakukan pemeriksaan intensif terhadap 42 perusahaan yang diduga jadi dalang pembakaran lahan di wilayah Sumatra dan Kalimantan.

Gus Falah pun menyatakan, untuk memberikan efek jera bagi korporasi, menjadi domain dari institusi kejaksaan untuk memohonkan pembubaran perusahaan atau korporasi melalui pengadilan.

“Walaupun ada pelaku personal, tapi korporasi selalu membayangi. Maka ini tugas Polri untuk membuka fakta ini sehingga pola pembakaran hutan untuk perluasan lahan wajib dituntaskan, agar kejadian pembakaran hutan tidak terjadi lagi,” pungkas Gus Falah.

Redaksi Energi Juang News

Baca juga :  Respons Kebijakan Trump, Gus Falah Usulkan 'Poros Jakarta-Beijing' Ala Sukarno
HD
HDhttps://energijuangnews.com/
Hidup Hanya Sekali, Maka Buatlah Berarti. Pimpinan Redaksi dari EnergiJuangNews.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments