Energi Juang News, Pekanbaru- satwa dilindungi kembali menampar wajah konservasi Indonesia. Seekor satwa langka ditemukan mati mengenaskan di kawasan hutan produksi di Kabupaten Pelalawan, Riau. Aparat bergerak cepat membongkar jaringan pelaku yang diduga terlibat dalam praktik ilegal tersebut.
Kronologi Penemuan Bangkai Gajah
Peristiwa tragis itu terjadi di areal konsesi PT RAPP Distrik Ukui, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan. Bangkai satwa tersebut ditemukan pada Senin (2/2/2026) malam dalam kondisi mengenaskan.
Bagian kepala dan belalai tidak utuh. Gadingnya juga hilang. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan adanya luka tembak di bagian belakang tengkorak. Satwa itu diperkirakan berusia sekitar 40 tahun.
15 Tersangka Ditangkap, 3 Masuk DPO
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau bergerak cepat memburu pelaku. Hasilnya, 15 orang berhasil diamankan.
Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menyampaikan komitmen pimpinan Polri dalam melindungi lingkungan hidup dan satwa liar.
“Perkara yang sedang ditangani oleh Polda Riau adalah salah satu wujud dan bukti konkret komitmen tersebut.,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Edizon Isir dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Pekanbaru, Selasa (3/3/2026).
Polisi menerapkan metode scientific crime investigation. Tim menggabungkan analisis balistik, pelacakan GPS collar, dan pemetaan jaringan pelaku.
“Penyidikan scientific crime investigation menggabungkan analisis balistik, GPS schollar dan pemetaan jaringan pelaku. Saat ini telah diamankan 15 tersangka dan 3 orang telah ditetapkan sebagai orang yang masuk dalam daftar pencarian,” jelasnya.
Dari total tersangka, delapan orang ditangkap di Kabupaten Pelalawan. Tujuh lainnya diringkus di luar daerah. Polisi juga menetapkan tiga orang sebagai daftar pencarian orang (DPO), yakni AN, GL, dan RB.
Ketiganya diduga berperan sebagai penembak, pemotong kepala, serta penadah gading.
Peran Beragam dalam Sindikat
Penyidik menemukan adanya pembagian tugas dalam jaringan ini. Ada yang menembak, memotong kepala, menyediakan senjata api rakitan, memberi modal, hingga menjadi perantara penjualan gading.
Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan sebelumnya mengisyaratkan pengungkapan kasus ini melalui akun Instagram pribadinya.
“Setiap jejak meninggalkan cerita dan setiap cerita meninggalkan bukti,” kata Irjen Herry Heryawan.
Kasus ini juga mendapat perhatian luas. Sejumlah pejabat hadir dalam konferensi pers, termasuk Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Plt Gubernur Riau SF Haryanto, serta unsur TNI dan Kejaksaan.
Johnny Isir menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar tindak pidana biasa. Ia menyebut kematian satwa tersebut menjadi luka bagi masyarakat Riau dan Indonesia.
“Bapak Kapolri berharap ini menjadi momentum untuk menyatukan rasa, kerangka sikap, termasuk satu tindakan memperkuat kolaborasi, menjaga keberlangsungan perlindungan satwa liar dan tumbuhan liar bagian daripada kerangka keamanan lingkungan secara utuh,” tuturnya.
Ancaman Serius bagi Konservasi
Gajah Sumatera termasuk satwa yang dilindungi undang-undang. Perburuan terhadap spesies ini mengancam keseimbangan ekosistem dan mempercepat kepunahan.
Pengungkapan kasus ini membuka tabir perdagangan ilegal bagian tubuh satwa. Aparat kini memburu tiga pelaku yang masih buron.
Penegakan hukum diharapkan memberi efek jera. Tanpa tindakan tegas, praktik serupa bisa terulang di kawasan lain.
Redaksi Energi Juang News



