Oleh Hizkia Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)
Trisakti, doktrin ideologis yang dipopulerkan oleh Bung Karno, mencakup tiga pilar: berdaulat dalam politik, berdikari dalam ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan.
Dalam konteks ekonomi, berdikari berarti perekonomian nasional tidak boleh bergantung pada kekuatan asing atau modal asing yang menempatkan sumberdaya strategis bangsa di luar kendali nasional. Berdikari justru memaksimalkan pemanfaatan potensi nasional untuk kesejahteraan rakyat.
Dalam pidato Tahun Vivere Pericoloso (17 Agustus 1964), Bung Karno tegas menyatakan bahwa ekonomi Indonesia harus berdiri di atas kaki sendiri dan tidak boleh dirantai oleh dominasi modal atau teknologi asing yang tidak searah dengan kepentingan rakyat Indonesia.
Skema Bagi Hasil PSC di Blok Cepu: Fakta dan Signifikansi
Saat ini, skema bagi hasil di Blok Cepu adalah 85% untuk negara dan 15% untuk kontraktor (KKKS) berdasarkan Production Sharing Contract (PSC) yang berlaku sejak kontrak ditandatangani pada tahun 2005.
Belakangan, ExxonMobil melalui EMCL mengajukan revisi skema bagi hasil PSC menjadi:
- 50% produksi untuk negara
- 50% untuk kontraktor
Permintaan ini, menurut laporan pemerintah, didasari oleh alasan teknologi tinggi yang digunakan oleh EMCL. Namun, pemerintah menyatakan angka 50:50 masih terlalu tinggi dan belum final dibahas.
Permintaan skema 50:50 sebenarnya mencerminkan posisi tawar kekuatan modal asing atas sumber daya strategis Indonesia. Prinsip berdikari menuntut agar negara mampu memaksimalkan manfaat ekonomi sumber daya alamnya sendiri, bukan memberikan porsi terlalu besar kepada kontraktor asing (yang secara historis berakar pada kolonialisme ekonomi).
Baca juga : Berdikari Energi: Jangan Ganti Ketergantungan dari Singapura ke Amerika
Jika negara memberikan porsi 50% kepada KKKS (yang berbasis modal asing), maka Indonesia secara ekonomi tetap tergantung pada asing bukan hanya modal, tetapi juga keuntungan dari sumber daya strategis yang seyogianya dipandang sebagai milik dan hak rakyat Indonesia.
Esensi Kedaulatan Ekonomi dalam UUD 1945: Pasal 33
Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
Pengelolaan Blok Cepu, sebagai bentuk nyata pemanfaatan sumber daya alam migas, harus diarahkan untuk kesejahteraan rakyat secara maksimal, sesuai amanat pasal ini.
Permintaan bagi hasil yang relatif setara (50:50) dengan membawa alasan teknologi asing berpotensi mereduksi porsi negara atas “kekayaan alam”, yang tidak sepenuhnya konsisten dengan prinsip penguasaan yang diperuntukkan untuk kesejahteraan rakyat.
Dalam tafsir yuridis yang lebih luas, penguasaan negara menurut Pasal 33 UUD 1945 tidak hanya sebagai wewenang legal, tetapi sebagai manifestasi kedaulatan rakyat atas SDA. Dengan demikian, negara memiliki kewajiban memaksimalkan manfaat SDA untuk rakyat, bukan sekadar berbagi sedemikian rupa dengan pihak asing.
Alasan Filosofis dan Ideologis
Filosofi Trisakti mengarahkan pemerintahan untuk mencari keuntungan nasional yang optimal, terutama dalam pengelolaan sumber daya sebagai modal pembangunan bangsa yang mandiri — bukan sekadar berbagi keuntungan secara setara dengan kontraktor asing.
Sementara, UUD 1945 Pasal 33 juga memberi mandat bahwa SDA harus dikelola untuk kemakmuran rakyat secara sebesar-besarnya, bukan semata karena alasan investasi atau teknologi asing.
Maka, kebijakan yang memberi porsi bagi hasil sangat besar kepada kontraktor asing (50% atau lebih) tanpa kompensasi kuat dalam bentuk transfer teknologi, peningkatan kapasitas nasional, atau kontrol operasional justru berisiko mengaburkan esensi berdikari dan kedaulatan ekonomi Indonesia.
Sehingga, permintaan EMCL untuk mengubah skema bagi hasil PSC Blok Cepu menjadi 50:50 mengandung unsur berpotensi mengurangi pemanfaatan maksimal kekayaan alam Indonesia oleh negara dan rakyatnya.
Hal ini tidak hanya bertentangan dengan semangat Trisakti — khususnya prinsip berdikari ekonomi — tetapi juga berpotensi melampaui batas interpretasi Pasal 33 UUD 1945, yang menekankan penguasaan SDA oleh negara untuk kemakmuran rakyat. Sudah sepatutnya, Pemerintah menolak keinginan EMCL yang ‘keblinger’ itu.
Redaksi Energi Juang News



