Wacana pengalihan ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis, khususnya kelapa sawit, melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) telah memicu dinamika pasar yang signifikan. Kebijakan yang dijadwalkan bertahap mulai Juni 2026 ini bertujuan mulia: menutup kebocoran penerimaan negara dan memperkuat kendali atas komoditas vital.
Namun, data awal menunjukkan distorsi pasar yang mengkhawatirkan, memaksa pemerintah untuk mengevaluasi ulang apakah kebijakan ini benar-benar efektif atau justru hanya menguntungkan segelintir kepentingan di atas penderitaan petani.
Fakta di lapangan tidak bisa dibantah. Harga tandan buah segar (TBS) di tingkat petani ambruk drastis pasca-pengumuman kebijakan. Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) mencatat, di Sumatera Utara harga TBS melorot dari Rp2.960 per kg menjadi Rp2.560 per kg hanya dalam dua hari.
Lelang CPO di PT KPBN bahkan dibatalkan karena harga penawaran tertinggi hanya Rp12.285 per kg, turun dari Rp14.500 per kg. Lebih parah, importir global menunda pembelian karena ketidakpastian regulasi. Ini bukan sekadar fluktuasi, melainkan sinyal bahwa mekanisme pasar yang selama ini berjalan mulai terdistorsi.
Pemerintah harus berani bicara realitas. Di balik angka makro dan potensi pendapatan negara, terdapat sekitar 2,5 hingga 2,6 juta kepala keluarga petani kelapa sawit petani swadaya dan plasma yang mengelola lebih dari 80% total perkebunan rakyat. Mereka menggantungkan hidup dari lahan yang dikelola secara mandiri, bukan dari kongsi dengan perusahaan yang memonopoli lahan sawit.
Penurunan harga TBS berarti pemotongan langsung penghasilan harian mereka. Jika kebijakan ini terus memicu gejolak, ancaman kelangkaan Minyakita dan beralihnya pembeli ke Malaysia atau minyak nabati lain akan menjadi pukulan telak.
Persoalannya, apakah kebijakan ini hanya menguntungkan pemerintah dalam jangka pendek melalui kontrol penerimaan? Fakta bahwa hingga kini aturan turunan seperti Peraturan Pemerintah dan Permendag belum terbit menunjukkan ketidaksiapan teknis.
Fase peralihan yang tidak jelas membuat pasar bereaksi berlebihan. Ketika importir ragu dan harga jatuh, petani kecil yang tidak memiliki daya tawar menjadi korban pertama.
Agar efektif, pemerintah tidak bisa hanya menjamin harga akan mengacu pada bursa internasional. Jaminan itu harus diwujudkan dalam skema perlindungan harga TBS di tingkat petani, mekanisme kompensasi yang cepat, serta transparansi tata kelola PT DSI.
Jika tidak, kebijakan ini hanya akan menjadi cerita lain tentang proyek sentralisasi yang mengabaikan akar rumput. Sudah saatnya pemerintah mendengar suara 2,6 juta KK petani dan memastikan bahwa kebijakan ekspor satu pintu benar-benar berdampak pada kesejahteraan, bukan sekadar memindahkan uang dari satu kantong ke kantong lain.
Oleh: Esteria Tamba
(Mahasiswa, Penulis)
Redaksi Energi Juang News



