Sabtu, April 18, 2026
spot_img
BerandaGoresan PenaSiaga Militer Tanpa Mandat Presiden: Pelanggaran Supremasi Sipil!

Siaga Militer Tanpa Mandat Presiden: Pelanggaran Supremasi Sipil!

Oleh Hizkia Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)

Surat Telegram Panglima TNI Nomor TR/283/2026 yang memerintahkan seluruh jajaran Tentara Nasional Indonesia (TNI) berada dalam status siaga 1 di tengah dinamika konflik di Timur Tengah memunculkan pertanyaan serius mengenai keselarasan kebijakan militer dengan konstitusi. Telegram yang diteken Asisten Operasi Panglima TNI Letjen Bobby Rinal Makmun pada 1 Maret 2026 tersebut patut dikritisi, bukan semata karena substansi kesiagaannya, melainkan karena implikasi konstitusional dari perintah itu.

Dalam negara demokrasi konstitusional, penggunaan atau pengerahan kekuatan militer tidak dapat dilepaskan dari prinsip civilian supremacy atau supremasi sipil. Prinsip ini memastikan bahwa militer berada di bawah kendali otoritas politik yang dipilih secara demokratis.

Dalam konteks Indonesia, prinsip tersebut secara tegas diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Pasal 10 UUD 1945 menyatakan bahwa Presiden memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.

Ketentuan ini menegaskan bahwa otoritas tertinggi dalam penggunaan kekuatan militer berada pada Presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Dengan demikian, setiap kebijakan yang berkaitan dengan mobilisasi atau kesiagaan militer pada tingkat strategis seharusnya berada dalam kerangka keputusan politik Presiden.

Prinsip yang sama juga ditegaskan dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Pasal tersebut menyatakan bahwa pengerahan dan penggunaan kekuatan TNI berada pada kewenangan Presiden. Panglima TNI memang memiliki kewenangan operasional untuk mengendalikan organisasi dan menjalankan tugas militer, tetapi keputusan strategis mengenai pengerahan kekuatan tetap berada pada otoritas sipil.

Dari perspektif hukum tata negara, tindakan yang melampaui garis kewenangan ini dapat dipahami sebagai bentuk institutional overreach, yaitu ketika suatu institusi negara menjalankan kewenangan yang secara konstitusional berada pada lembaga lain.

Baca juga :  Jangan Biarkan Kaster TNI Menjadi 'Jalan Pulang' Militer ke Politik

Dalam teori constitutionalism, sebagaimana dijelaskan oleh ilmuwan politik seperti Samuel P. Huntington dalam konsep objective civilian control, profesionalisme militer justru ditandai oleh kesediaannya tunduk pada otoritas sipil. Militer yang profesional tidak mengambil keputusan strategis politik secara mandiri, apalagi yang berpotensi menyeret negara pada dinamika konflik internasional.

Selain itu, teori hubungan sipil-militer yang dikembangkan oleh Peter D. Feaver menegaskan bahwa stabilitas demokrasi bergantung pada mekanisme principal-agent, di mana militer bertindak sebagai agen yang menjalankan keputusan otoritas sipil sebagai principal. Ketika agen mengambil keputusan strategis tanpa mandat dari principal, maka keseimbangan hubungan sipil-militer menjadi terganggu.

Dalam konteks tersebut, perintah siaga 1 yang dikeluarkan melalui telegram Panglima TNI menimbulkan persoalan konstitusional apabila tidak didasarkan pada keputusan Presiden. Walaupun alasan kesiapsiagaan militer dapat dipahami dalam situasi geopolitik yang tidak menentu, prosedur konstitusional tetap harus menjadi rujukan utama.

Tanpa dasar keputusan dari Presiden, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan preseden yang mengaburkan batas kewenangan antara otoritas sipil dan militer.

Pengalaman sejarah Indonesia juga menunjukkan betapa pentingnya menjaga batas tersebut. Reformasi 1998 merupakan titik balik dalam membangun kembali hubungan sipil-militer yang demokratis setelah puluhan tahun militer memiliki peran politik yang sangat dominan.

Salah satu agenda utama reformasi sektor keamanan adalah memastikan bahwa militer kembali pada fungsi pertahanan negara dan berada di bawah kendali pemerintah sipil. Karena itu, menjaga konsistensi terhadap prinsip supremasi sipil bukan sekadar persoalan prosedural, melainkan fondasi bagi demokrasi konstitusional.

Ketika militer mengambil langkah strategis tanpa mandat otoritas sipil tertinggi, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kepatuhan terhadap hukum, tetapi juga arah demokrasi itu sendiri.

Dalam situasi global yang semakin kompleks, kesiapsiagaan militer memang penting. Namun kesiapsiagaan tersebut harus berjalan dalam kerangka konstitusi.

Baca juga :  Ibu Mega "Jangan Sentuh Hutan Kita" Menjadi Visi Lingkungan yang Terbukti Benar

Tanpa itu, keputusan yang dimaksudkan untuk menjaga keamanan justru dapat menggerus prinsip dasar negara demokrasi: bahwa kekuatan bersenjata berada di bawah kendali rakyat melalui otoritas sipil yang sah.

Redaksi Energi Juang News

Hizkia Darmayana
Hizkia Darmayanahttps://energijuangnews.com/
Hidup Hanya Sekali, Maka Buatlah Berarti. Pimpinan Redaksi dari EnergiJuangNews.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments