Penulis: Dewi Khica Sakti
Mahasiswa Program Pascasarjana Studi Ilmu Hukum, Universitas Al Azhar Indonesia
Energi Juang News, Jakarta– Lenong Betawi Kesenian rakyat yang dahulu begitu populer di panggung-panggung kampung kini makin jarang terdengar gaungnya. Generasi muda nyaris tak lagi mengenal bentuk asli lenong, apalagi menyaksikannya secara langsung. Bahkan, di kampung-kampung Betawi sendiri, pertunjukan lenong hanya hadir pada acara pernikahan atau hajatan tertentu itu pun semakin langka.
Lenong Betawi bukan sekadar hiburan namun Lenong merupakan salah satu ekspresi pengetahuan tradisional masyarakat Betawi yang mencerminkan nilai-nilai sosial, bahasa, humor, kearifan lokal, serta identitas kolektif suatu etnis yang hidup di jantung ibu kota. Oleh karena itu, perlindungan lenong dalam kerangka HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) bukan sekadar legalitas administratif, melainkan upaya serius untuk menyelamatkan warisan budaya yang nyaris punah.
Lenong juga mencerminkan pengetahuan teknologi dan kerajinan tradisional melalui penggunaan alat musik tradisional seperti gambang kromong, serta kostum dan properti panggung yang dibuat dengan teknik-teknik tradisional. dari aspek ekologi dan lingkungan, lenong sering mengangkat tema-tema yang berkaitan dengan kehidupan sehari-hari masyarakat Betawi di lingkungan urban yang multietnis, menunjukkan bagaimana mereka beradaptasi dengan perubahan lingkungan sosial.
Keberadaan lenong saat ini menghadapi berbagai tantangan serius yang mengancam kelestariannya. Minimnya ruang tampil menjadi persoalan utama, dimana banyak sanggar tutup karena tidak memiliki panggung atau dukungan dana yang memadai. Selain itu, tergesernya minat generasi muda terhadap lenong karena dominasi konten hiburan modern seperti media sosial, game, dan sinetron, membuat lenong dianggap “kuno” dan kurang relevan.
Tidak adanya sistem regenerasi formal juga menjadi kendala besar, karena belum banyak sekolah atau pelatihan seni yang mengajarkan lenong secara serius dan berkelanjutan. Yang lebih mengkhawatirkan adalah kurangnya dokumentasi dan dukungan hukum, dimana banyak naskah lenong, pola musik, dan gaya pertunjukan yang belum terdokumentasi atau dilindungi secara hukum sebagai kekayaan budaya komunal.
Perlindungan lenong dalam kerangka HAKI memiliki beberapa aspek penting. Pertama, sebagai Hak Kekayaan Intelektual Komunal, lenong dapat didaftarkan sebagai ekspresi budaya tradisional (EBT) ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Perlindungan ini akan mengakui lenong sebagai milik bersama masyarakat Betawi dan melindunginya dari klaim sepihak pihak lain.
Kedua, melalui Hak Cipta Kolektif, naskah-naskah lenong yang ditulis ulang, lagu-lagu lenong, serta dokumentasi pertunjukan dapat diajukan sebagai karya cipta yang dilindungi. Hal ini membantu pelaku seni untuk mendapatkan pengakuan dan hak ekonomi yang layak. Ketiga, pencatatan digital dan dokumentasi formal menjadi sangat penting agar lenong dapat didaftarkan dan dimanfaatkan untuk pendidikan, pengembangan, dan promosi budaya yang sah.
Upaya perlindungan lenong memerlukan pendekatan komprehensif yang melibatkan berbagai pihak. Pemerintah daerah, khususnya Dinas Kebudayaan DKI Jakarta bersama Lembaga Kebudayaan Betawi (LKB), perlu membuat database digital yang berisi dokumentasi lengkap lenong, mulai dari pertunjukan, naskah, aktor, musik, hingga sejarahnya.
Revitalisasi lenong melalui media modern juga perlu dilakukan, misalnya dengan menghadirkan versi modern lenong dalam bentuk lenong digital atau webseries berbahasa Betawi.
Tanpa perlindungan hukum yang memadai, kesenian seperti lenong akan sangat rentan diklaim oleh pihak luar, diubah maknanya, atau diproduksi ulang tanpa izin dan tanpa manfaat bagi komunitas asalnya. Melalui sistem HAKI yang tepat, negara dapat dan harus hadir sebagai pelindung warisan leluhur ini, memastikan bahwa kekayaan budaya tradisional tetap lestari dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk kesejahteraan masyarakat pemiliknya.
Redaksi Energi Juang News



