Sabtu, Juni 6, 2026
spot_img
BerandaGoresan PenaKemana Arah Satgas PPKS Kampus?, Reformasi Mendesak atau Pembubaran Total?

Kemana Arah Satgas PPKS Kampus?, Reformasi Mendesak atau Pembubaran Total?

Esteria Tamba
(Aktivis, Penulis)

Pasca diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Permendikbudristek No. 30/2021), puluhan perguruan tinggi di Indonesia berlomba-lomba membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS).

Bab IV peraturan ini secara eksplisit mewajibkan institusi pendidikan tinggi untuk membentuk mekanisme responsif terhadap kasus kekerasan seksual, mencakup pencegahan, pelaporan, investigasi, dan sanksi. Namun, keberadaan Satgas PPKS ini patut dipertanyakan: sejauh mana efektivitasnya dalam melindungi korban, atau justru hanya menjadi formalitas administratif yang gagal menyelamatkan nyawa?

Kasus tragis mahasiswi Universitas Negeri Manado (Unima) berinisial EMM menjadi ilustrasi mencolok atas kegagalan sistemik ini. Pada 16 Desember 2025, EMM menulis surat pengaduan resmi kepada Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan dan Psikologi (FIPP) Unima, Aldjon N. Dapa, mendetailkan pelecehan seksual oleh dosen berinisial DM. Surat itu mencatat kronologi: pesan WhatsApp DM pada 12 Desember 2025 yang meminta EMM “mengurut” dirinya, diikuti pemaksaan naik mobil di area parkir kampus, dan pelecehan fisik di Prodi Pascasarjana sekitar pukul 15.03 Wita.

EMM secara eksplisit menyatakan trauma psikologisnya ketakutan bertemu pelaku, rasa malu, dan tekanan emosional serta menuntut sanksi tegas agar pelaku tidak lagi berada di lingkungan kampus. Tragisnya, EMM ditemukan tewas tergantung pada 30 Desember 2025, dengan polisi menyimpulkan bunuh diri tanpa tanda kekerasan fisik. Hingga kini, dekan yang dituju surat itu belum merespons secara publik.

Kasus ini menyoroti tiga kelemahan struktural Satgas PPKS. Pertama, ketidakresponsifan institusional. Permendikbudristek No. 30/2021 menekankan pelaporan cepat dan investigasi independen, tetapi surat EMM dokumen formal dengan identitas lengkap korban tidak memicu tindak lanjut. Ini mengindikasikan Satgas PPKS lebih berfungsi sebagai “payung formal” daripada entitas operasional, sebagaimana terlihat di banyak kampus di mana satgas hanya aktif saat audit Kementerian.

Baca juga :  Polwan Impian Jambi: Diperkosa Oknum Polisi Sendiri

Kedua, kekurangan kapasitas dan independensi. Satgas sering kali didominasi internalitas kampus, rentan konflik kepentingan terutama saat pelaku adalah dosen tetap. Data Komnas Perempuan (2024) mencatat peningkatan laporan kekerasan seksual di kampus pasca-peraturan, tapi resolusi kasus hanya 20-30%. Di Unima, absennya respons dekan menunjukkan kegagalan koordinasi dengan Satgas, yang seharusnya menjadi pintu pertama penanganan.

Ketiga, dampak psikososial yang diabaikan. Surat EMM menggambarkan trauma mendalam, yang berpotensi eskalasi ke depresi suicidal. Satgas PPKS wajib menyediakan layanan konseling, tapi realitas lapangan menunjukkan keterbatasan akses, memperburuk vulnerabilitas korban.

Secara objektif, Satgas PPKS telah gagal mencapai mandatnya: menciptakan lingkungan kampus bebas kekerasan seksual. Jika hanya menjadi pelengkap birokrasi tanpa dampak nyata, pembubaran lebih bijak daripada mempertahankan ilusi perlindungan. Alternatifnya, reformasi radikal: integrasi dengan lembaga eksternal seperti Komnas Perempuan atau polisi, pelatihan wajib berbasis evidence-based trauma-informed care, dan sanksi otomatis bagi institusi lambat tanggap.

Hingga reformasi itu terealisasi, nyawa mahasiswi seperti EMM akan terus menjadi pengingat pahit atas ketidakefisienan sistem. Pemerintah dan rektor harus bertindak, bukan sekadar membentuk satgas demi kepatuhan formal.

Redaksi Energi Juang News

Esteria Tamba
Esteria Tambahttps://energijuangnews.com/
Freshgraduate at the Political Science study program, Jambi University. Being a youth delegate of the Jambi Provincial Parliament 2023, A mentor in the church youth community, Has a GPA of 3.8 out of 4.0, and has experience working and interning.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments