Dalam demokrasi, bahasa politik tidak pernah netral. Kata-kata yang diucapkan seorang presiden bukan sekadar pilihan retoris, melainkan turut membentuk cara masyarakat memahami relasi antara negara, kekuasaan, dan warga negara. Karena itu, ketika Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya pada peringatan Hari Lahir ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyebut wartawan dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) sebagai “londo ireng”, pernyataan tersebut layak dibaca bukan hanya sebagai ungkapan emosional, tetapi juga sebagai representasi cara pandang politik tertentu.
Secara historis, istilah “londo ireng” lahir pada masa kolonial sebagai sebutan bagi orang Indonesia yang dipandang berpihak kepada pemerintah Hindia Belanda atau bekerja untuk kepentingan kolonial. Dalam ingatan kolektif bangsa Indonesia, istilah tersebut mengandung stigma sebagai pengkhianat bangsa. Karena itu, ketika istilah tersebut digunakan untuk menyebut kelompok masyarakat yang menjalankan fungsi kritik terhadap pemerintah, makna yang muncul bukan sekadar celaan, melainkan delegitimasi moral terhadap kritik itu sendiri.
Di sinilah konsep ultranasionalisme menjadi relevan sebagai perangkat analisis. Roger Griffin dalam The Nature of Fascism (1991) menjelaskan bahwa ultranasionalisme merupakan bentuk nasionalisme yang memandang bangsa sebagai entitas suci yang harus dijaga dari musuh-musuh internal maupun eksternal. Dalam kerangka tersebut, perbedaan pendapat tidak lagi dipandang sebagai bagian normal dari kehidupan demokrasi, tetapi mudah diposisikan sebagai ancaman terhadap persatuan bangsa.
Senada dengan Griffin, Umberto Eco dalam esainya yang terkenal, Ur-Fascism (1995), menyebut bahwa salah satu ciri politik ultranasionalistik adalah kecenderungan menganggap kritik sebagai bentuk pengkhianatan. Menurut Eco, dalam politik semacam ini, tidak ada ruang yang sehat bagi oposisi atau kritik independen karena setiap kritik dipersepsikan sebagai tindakan yang melemahkan bangsa. Dengan demikian, kesetiaan kepada pemerintah perlahan dipertukarkan dengan kesetiaan kepada negara.
Padahal, dalam negara demokrasi konstitusional, pemerintah dan negara bukanlah konsep yang identik. Pemerintah merupakan penyelenggara kekuasaan yang memperoleh mandat melalui mekanisme demokrasi, sedangkan negara adalah institusi yang lebih permanen, dibatasi oleh konstitusi dan diawasi oleh warga negara. Kritik terhadap pemerintah justru merupakan salah satu bentuk tanggung jawab kewargaan, bukan bukti ketidaksetiaan kepada negara.
Pemikir politik Hannah Arendt dalam The Origins of Totalitarianism (1951) mengingatkan bahwa salah satu gejala kemunduran demokrasi adalah ketika ruang publik dipenuhi narasi yang membelah masyarakat menjadi “patriot” dan “musuh bangsa”. Polarisasi semacam itu membuat perdebatan kebijakan bergeser menjadi penghakiman moral terhadap identitas seseorang. Yang dipersoalkan bukan lagi argumentasinya, melainkan loyalitasnya.
Media massa dan organisasi masyarakat sipil pada hakikatnya menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan negara. Fungsi tersebut merupakan bagian dari mekanisme checks and balances yang menjadi fondasi demokrasi modern. Pers yang kritis dan LSM yang aktif bukan ancaman bagi negara, melainkan bagian dari sistem yang membantu mencegah penyalahgunaan kekuasaan. Menempatkan mereka sebagai “musuh dari dalam” berpotensi mempersempit ruang kebebasan sipil dan melemahkan budaya demokrasi.
Tentu, pemerintah berhak mengoreksi informasi yang keliru atau mengkritik pemberitaan yang dianggap tidak akurat. Namun, penggunaan istilah yang secara historis mengandung makna pengkhianatan membawa konsekuensi politik yang lebih luas daripada sekadar kritik terhadap media atau LSM tertentu. Retorika semacam itu dapat mendorong publik melihat kritik terhadap pemerintah sebagai tindakan anti-nasional.
Oleh karena itu, pernyataan Presiden Prabowo lebih tepat dipahami sebagai cerminan kecenderungan retorika ultranasionalistik, yakni cara berpolitik yang mengaburkan batas antara pemerintah dan negara, serta memandang kritik terhadap penguasa sebagai ancaman terhadap kepentingan nasional. Penilaian ini bukan dimaksudkan untuk melabeli seseorang dengan ideologi tertentu, melainkan untuk membaca konsekuensi politik dari penggunaan bahasa dalam ruang publik berdasarkan teori-teori ilmu politik.
Demokrasi justru tumbuh ketika kritik dipandang sebagai bagian dari kecintaan kepada bangsa. Nasionalisme yang sehat tidak menuntut keseragaman pendapat, melainkan kesetiaan pada konstitusi, penghormatan terhadap kebebasan berekspresi, dan kesediaan menerima bahwa pemerintah dapat dikritik tanpa harus menganggap para pengkritiknya sebagai pengkhianat negara.
Oleh Hizkia Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)



