Energi Juang News, Bengkulu- Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melakukan operasi tangkap tangan terhadap seorang kepala daerah. Kali ini, giliran Bupati Rejang Lebong, Bengkulu, Muhammad Fikri Thobari yang diamankan oleh tim penindakan lembaga antirasuah tersebut.
Penangkapan ini menjadi operasi tangkap tangan kedua yang dilakukan KPK selama bulan Ramadan tahun 2026.
“Benar, Bupati Rejang Lebong,” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi, Selasa (10/3/2026).
KPK Miliki Waktu 1×24 Jam Tentukan Status
Setelah penangkapan dilakukan, KPK memiliki batas waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum Muhammad Fikri Thobari.
Ketentuan itu merujuk pada aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mengatur batas waktu penentuan status seseorang setelah ditangkap dalam operasi tangkap tangan.
Hingga saat ini, pihak KPK belum membeberkan secara rinci siapa saja pihak yang turut diamankan dalam operasi tersebut. KPK juga belum mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang melatarbelakangi penangkapan tersebut.
OTT Kedua KPK di Tahun 2026
Operasi tangkap tangan terhadap Bupati Rejang Lebong ini menambah daftar penindakan KPK pada awal tahun 2026.
Sebelumnya, KPK melakukan OTT pertama tahun ini pada 9-10 Januari 2026 dengan mengamankan delapan orang.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara yang berada di bawah Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, untuk periode 2021-2026.
KPK masih terus mendalami perkara tersebut dan memproses para pihak yang terlibat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Redaksi Energi Juang News



