Energi Juang News, Jakarta- Kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan di Bandung terus menjadi perhatian publik. Di tengah sorotan tersebut, Komnas Perempuan menyampaikan permohonan maaf atas penjelasan yang sebelumnya memicu polemik terkait klasifikasi kasus tersebut dalam perspektif hukum internasional.
Lembaga itu menegaskan komitmennya tetap berpihak kepada korban serta mengawal proses penegakan hukum hingga pemulihan hak-hak korban secara menyeluruh.
Komnas Perempuan Jelaskan Duduk Perkara
Wakil Ketua Komnas Perempuan Ratna Batara Munti mengatakan permohonan maaf disampaikan menyusul pernyataan dalam konferensi pers Hari Anti Penyiksaan Internasional pada 26 Juni 2026. Penjelasan saat itu membahas kasus YTR berdasarkan kerangka Convention Against Torture (CAT) atau Konvensi Menentang Penyiksaan.
Menurut Ratna, Komnas Perempuan memahami besarnya perhatian masyarakat terhadap kasus tersebut. Karena itu, lembaganya meminta maaf apabila penjelasan sebelumnya menimbulkan kesalahpahaman di tengah publik.
Komnas Perempuan menegaskan bahwa kasus YTR merupakan bentuk kekerasan berbasis gender terhadap perempuan yang terjadi secara berlapis. Tindakan itu dinilai sangat ekstrem, sadis, kejam, dan memenuhi unsur penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam hukum pidana Indonesia.
Dalam pemahaman masyarakat, tindakan yang dialami korban juga dapat dipandang sebagai penyiksaan karena tingkat kekejaman serta penderitaan yang ditimbulkannya.
Lembaga tersebut menekankan bahwa sejak awal fokus utamanya tidak berubah, yakni memastikan perlindungan, pemulihan, dan pemenuhan hak-hak korban, sekaligus mendukung proses hukum agar mampu memberikan keadilan.
Penjelasan Sebelumnya Mengacu pada Konvensi PBB
Komnas Perempuan menjelaskan bahwa pernyataan dalam konferensi pers sebelumnya disampaikan khusus dalam konteks Konvensi Menentang Penyiksaan yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998.
Dalam Pasal 1 konvensi tersebut, penyiksaan didefinisikan sebagai tindakan yang dilakukan oleh aparat negara atau pihak lain yang bertindak atas perintah, persetujuan, maupun pembiaran negara.
Karena itu, penjelasan tersebut tidak dimaksudkan untuk mengurangi beratnya kekerasan maupun penderitaan yang dialami korban.
Komnas Perempuan menegaskan kasus YTR telah menimbulkan dampak yang sangat serius. Korban mengalami penderitaan fisik dan psikologis, kerugian ekonomi, hingga disabilitas permanen.
Selain itu, lembaga tersebut mengapresiasi langkah cepat berbagai pihak, mulai dari rumah sakit, pendamping korban, masyarakat, pemerintah daerah, hingga aparat penegak hukum yang dinilai membantu penanganan korban.
Pernyataan Sondang Picu Perdebatan
Sebelumnya, Komisioner Komnas Perempuan Sondang Frishka Simanjuntak menyatakan kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR belum dapat dikategorikan sebagai penyiksaan berdasarkan definisi dalam Konvensi Anti Penyiksaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Pernyataan itu disampaikan saat acara Hari Anti Penyiksaan Internasional di Kantor Ombudsman, Jakarta, pada 26 Juni 2026.
Sondang menjelaskan bahwa konvensi tersebut mensyaratkan adanya tindakan yang menimbulkan penderitaan berat untuk tujuan tertentu, seperti memperoleh pengakuan, melakukan diskriminasi, atau melibatkan negara dalam bentuk tindakan maupun pembiaran.
Ia mengakui kasus YTR telah menyebabkan penderitaan yang sangat berat. Namun, menurutnya, aspek keterlibatan atau pengabaian negara masih perlu didalami sebelum dapat dikategorikan sebagai penyiksaan berdasarkan definisi dalam konvensi tersebut.
Komnas Perempuan menyatakan akan terus mengawal penanganan perkara ini dengan menurunkan tim ke Bandung guna memastikan hak-hak korban terpenuhi serta proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
Redaksi Energi Juang News



