Energi Juang News, Bali- Seorang tersangka kasus peredaran narkotika terkait acara musik Djakarta Warehouse Project (DWP) 2025 di Bali akhirnya menyerahkan diri ke Bareskrim Polri. Tersangka bernama Tigran Denre Sonda diketahui membawa kokain dari Malaysia untuk dijual di ajang musik tahunan itu.
Kokain Dikirim dari Malaysia
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa Tigran memperoleh kokain dari seorang warga negara Malaysia bernama Mujahid.
“Tigran Denre Sonda mendapatkan barang kokain dari warga negara Malaysia atas nama Mujahid,” ujar Eko dalam keterangan tertulisnya, Kamis, (25/12/2025).
Menurut penyelidikan, Tigran membawa langsung barang terlarang itu lewat pesawat. Kokain disembunyikan di antara pakaian di dalam koper dan dimasukkan ke bagasi untuk menghindari pemeriksaan.
Celah Keamanan Bandara Dimanfaatkan
Dalam pemeriksaannya, Tigran mengaku ada celah dalam sistem pemeriksaan bandara yang sering dimanfaatkan penyelundup narkoba.
“Setiap kali melakukan penyelundupan membawa 10 paket dalam satu koper,” ucap Eko.
Tigran datang menyerahkan diri pada Rabu (24/12/2025) sekitar pukul 14.00 WIB. Ia diketahui merupakan suami selebgram Donna Febiola yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam jaringan yang sama.
Enam Tersangka Lain Masih Buron
Selain Tigran, enam orang pelaku lain masih berstatus buron dalam kasus jaringan peredaran narkotika DWP 2025 Bali. Hingga kini, polisi telah menangkap total 18 tersangka dari hasil operasi gabungan tersebut.
Eko menegaskan bahwa semua penindakan dilakukan sebelum acara DWP digelar demi menjaga keamanan pengunjung.
“Penangkapan ini kami lakukan di luar area DWP 2025 Bali dan sebelum event berlangsung, kemudian dilanjutkan hingga acara berakhir,” kata Eko.
Barang Bukti Disita
Dalam rangkaian operasi itu, polisi menyita berbagai jenis narkotika, antara lain:
- 31 kilogram sabu
- 36,92 gram ganja
- 135 gram happy water
- 33,12 gram kokain
- 21,09 gram MDMA
- 1.077,72 gram ketamin
- 23,59 gram ekstasi serbuk
- 956,5 butir ekstasi (XTC)
- 3,5 butir Happy Five (H5)
Para tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai peran dan perbuatannya.
Redaksi Energi Juang News



