Energi Juang News, Jakarta– Filsuf dan pengamat politik Rocky Gerung datang ke Polda Metro Jaya untuk memenuhi panggilan pemeriksaan terkait perkara dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Ia hadir sebagai saksi untuk pihak Roy Suryo dan rekan-rekannya, Selasa (27/1/2026).
Rocky menegaskan, keterangannya bukan untuk memberatkan atau meringankan pihak mana pun. “Nggak ada urusan memberatkan, meringankan. Saya hanya ingin menjelaskan fungsi metode dalam meneliti dan mencurigai. Mencurigai itu bagian penting dari pengetahuan,” ujar Rocky di depan awak media di Polda Metro Jaya.
Hak Warga Untuk Bertanya Soal Ijazah
Rocky juga menyinggung panjangnya polemik soal keaslian ijazah Jokowi. Menurutnya, mempertanyakan keabsahan ijazah seorang pejabat publik adalah hak warga negara.
“Ijazahnya asli, ya orangnya yang palsu,” kata Rocky dengan nada satir. Ia menekankan, yang salah adalah publik meminta Jokowi menunjukkan ijazah aslinya, bukan sebaliknya. “Masalahnya di situ. Coba minta tunjukin ijazah palsumu, baru relevan,” lanjutnya.
Baca juga : Namanya Dikaitkan Dengan Polemik Ijazah Jokowi, SBY Terusik
Presiden Harus Jawab Rakyat
Rocky menilai, pertanyaan publik terhadap presiden adalah hal wajar yang harus dijawab. “Warga negara bertanya pada presiden, di mana deliknya? Kepala negara itu pelayan warga negara. Kalau rakyat tanya tapi presiden diam, itu keliru,” tegasnya.
Kasus Roy Suryo dan Pelaporan Baru
Sementara itu, penyidik Polda Metro Jaya telah menuntaskan berkas perkara Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa. Berkas tersebut telah dilimpahkan ke kejaksaan.
Namun, di tengah proses hukum itu, Roy kembali dilaporkan oleh Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana bersama kuasa hukumnya, Ahmad Khozinudin. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membenarkan adanya dua laporan baru tersebut.
“Benar, pada Minggu, 25 Januari 2026, Polda menerima dua laporan polisi terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik,” jelas Budi saat dihubungi wartawan, Senin (26/1).
Satu laporan dilayangkan Damai Hari Lubis terhadap Ahmad Khozinudin, dan laporan kedua oleh Eggi Sudjana terhadap Roy Suryo serta Khozinudin. Para pelapor menuding nama mereka telah dicemarkan lewat pernyataan yang disampaikan di publik.
Berdasarkan laporan itu, pasal yang disangkakan mencakup Pasal 433 dan/atau Pasal 434 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) serta Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan (6) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.
Redaksi Energi Juang News



