Jumat, Maret 6, 2026
spot_img
BerandaHukumTerbongkar! Camat di Medan Habiskan Dana Rp 1,2 M dari Kartu Kredit...

Terbongkar! Camat di Medan Habiskan Dana Rp 1,2 M dari Kartu Kredit Pemerintah untuk Judi Online

Energi Juang News, Medan– Dugaan penyalahgunaan fasilitas keuangan daerah mengguncang lingkungan Pemerintah Kota Medan. Seorang camat diduga nekat memakai kartu kredit pemerintah daerah (KKPD) untuk bermain judi online dengan total dana mencapai Rp 1,2 miliar.

Kepala BKPSDM Kota Medan, Subhan Fajri, mengonfirmasi bahwa pejabat tersebut, Almuqarrom Natapradja, telah diberhentikan dari jabatannya sejak 23 Januari 2026. “Camat Maimun dihukum disiplin berat karena penyalahgunaan KKPD. Yang bersangkutan dibebaskan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana. Terhitung mulai tanggal 23 Januari 2026,” ujarnya, Selasa (27/1/2026).

Anggaran Pemerintah Disalahgunakan untuk Judi Online

Menurut hasil pemeriksaan, Almuqarrom mengakui memakai kartu kredit yang seharusnya digunakan untuk transaksi resmi pemerintah daerah. Tindakan itu menyebabkan kerugian keuangan daerah hingga Rp 1,2 miliar.
“KKPD tersebut digunakan yang bersangkutan untuk bermain judol. Kerugian 1,2 Miliar. Benar begitu, menurut pengakuannya saat pemeriksaan,” kata Subhan.

Baca juga : Alice Guo Divonis Seumur Hidup, Bos Judi Online Filipina Akhirnya Dibekuk

Setelah pemberhentian itu, posisi Camat Medan Maimun sementara diisi oleh Sekretaris Camat, Eva Lucia Simamora, yang kini menjalankan fungsi Pelaksana Tugas (Plt).

Profil Singkat Almuqarrom Natapradja

Almuqarrom Natapradja sebelumnya dilantik sebagai Camat Medan Maimun pada 31 Juli 2024 di bawah kepemimpinan Wali Kota Medan, Bobby Nasution. Sebelum menjabat camat, ia juga pernah menjadi Sekretaris Camat Medan Maimun dan merupakan lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).

Apa Itu Kartu Kredit Pemerintah Daerah?

Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) adalah fasilitas pembayaran untuk transaksi belanja APBD. Pembayaran awal dilakukan oleh pihak bank penerbit, sementara pejabat pengguna wajib melakukan pelunasan sesuai jadwal yang telah ditentukan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Penyalahgunaan fasilitas ini dapat berdampak serius pada kredibilitas pemerintah daerah, karena dana tersebut berasal langsung dari anggaran publik.

Redaksi Energi Juang News

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments