Energi Juang News, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menjadikan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tersangka kasus korupsi kuota haji 2024. Penyidik kini kejar aliran dana haram yang diduga mengalir deras ke Kementerian Agama. Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto konfirmasi langkah tegas ini.
Konfirmasi Penetapan Tersangka
Fitroh Rohcahyanto jawab singkat via pesan WhatsApp pada Jumat, 9 Januari 2026. “Benar,” katanya. KPK ambil langkah ini setelah dua kali periksa Yaqut dalam tahap penyidikan.
Jejak Aliran Dana Gelap
Penyidik KPK gali aliran uang dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan biro haji. Aliran-aliran uang dari para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro perjalanan haji,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 16 Desember 2025. Uang itu lahir dari jual beli kuota tambahan antara Kemenag dan biro haji.
Baca juga : Gus Yaqut Melawan, KPK Bersiap Hadapi
Respons Yaqut yang Singkat
Yaqut Cholil Qoumas bungkam usai periksa delapan jam lebih. Saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik. Untuk detailnya, silakan ditanyakan langsung ke penyidik,” ujar Yaqut seusai diperiksa di KPK pada 16 Desember 2025. Kuasa hukumnya, Mellissa Anggraini, klaim kliennya masih saksi saja. “Sebagai saksi, ya, teman-teman,” katanya saat dampingi Yaqut.
Petunjuk ke Puncak Kemenag
Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu tunjuk ujung aliran dana ke menteri. Kalau di kementerian, ujungnya ya menteri,” kata Asep pada Rabu, 10 September 2025. KPK kerja sama PPATK pakai pendekatan “follow the money. Aliran dana itu terekam oleh PPATK, sehingga ke mana pun uang itu mengalir dapat kami telusuri melalui pendekatan follow the money,” ujar Asep.
Pola Korupsi Berjenjang
Asep ungkap setoran uang naik bertahap dari bawah ke atas. “Secara berjenjang, ada yang melalui perantara, kerabat oknum pejabat, hingga staf ahli,” kata Asep pada 9 September 2025. Setiap level di Kemenag ambil bagian. “Kami mengetahui masing-masing tingkatan dan orang menerima bagian masing-masing,” ujarnya. KPK sita aset seperti dua rumah ASN Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah senilai Rp 6,5 miliar.
Redaksi Energi Juang News



