Energi Juang News, Manado- Seorang dosen di Universitas Negeri Manado (Unima) kini berstatus tersangka dalam perkara hukum yang menyita perhatian publik. Penetapan tersebut menjadi perkembangan terbaru setelah penyidik menyelesaikan serangkaian proses penyidikan terkait laporan yang telah ditangani sejak beberapa waktu lalu.
Dosen Unima Resmi Berstatus Tersangka
Polda Sulawesi Utara menetapkan dosen Universitas Negeri Manado (Unima) berinisial DM sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi berinisial EMM.
Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Utara, Kombes Alamsyah Parulian Hasibuan, membenarkan status hukum tersebut. “Sudah tersangka,” ujarnya, Sabtu (4/7/2026).
Meski demikian, penyidik belum menahan DM. Alamsyah menjelaskan, keputusan itu diambil karena kondisi kesehatan tersangka.
“Tidak ditahan karena sakit,” katanya.
Ia juga belum memaparkan perkembangan lebih lanjut terkait proses penyidikan. Menurutnya, laporan lengkap dari penyidik Direktorat Pelindungan Perempuan dan Anak/Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA/PPO) Polda Sulawesi Utara masih ditunggu.
“Datanya saya belum dapat. Berkenan langsung ke Dir PPA/PPO-nya saja dulu ya,” ujar Alamsyah.
Penyidikan Sempat Hadapi Kendala
Sebelumnya, Direktur Reserse PPA/PPO Polda Sulawesi Utara Kombes Noni Sengkey mengungkapkan penyidik sempat menghadapi sejumlah hambatan saat menangani perkara tersebut.
Namun, penyidikan kemudian mengalami kemajuan setelah Polda Sulawesi Utara berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
“Kita mendapat bantuan dari Kementerian PPPA dari Jakarta untuk memfasilitasi kami dan berkoordinasi,” kata Noni kepada wartawan pada Selasa (10/3).
Kasus Bermula dari Kematian Korban
Perkara ini menjadi perhatian luas setelah EMM ditemukan meninggal dunia dalam kondisi tergantung di kamar kosnya di Kota Tomohon pada Selasa (30/12/2025).
Dalam proses penyelidikan, polisi menemukan sepucuk surat yang ditujukan korban kepada kerabatnya. Surat tersebut diduga ditulis sekitar satu tahun sebelum korban meninggal dunia.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menilai isi surat itu menunjukkan korban mengalami depresi. Kasus tersebut kemudian berkembang hingga penyidik menetapkan DM sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual.
Redaksi Energi Juang News



