Energi Juang News, Jakarta- Kasus dugaan korupsi di sektor pertambangan kembali mengungkap temuan aset bernilai fantastis. Aparat penegak hukum menyita sejumlah kendaraan mewah, alat berat, hingga emas batangan yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana.
Dalam proses penggeledahan yang berlangsung di Kalimantan Barat, penyidik juga menemukan sebuah mobil mewah yang sempat disembunyikan untuk menghindari penyitaan. Seluruh aset tersebut kini diamankan sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.
Kejagung Sita Lamborghini dan Aset Milik Tersangka
Kejaksaan Agung menyita satu unit Lamborghini Huracan produksi 2022 dalam penyidikan dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) PT QSS di Kalimantan Barat. Mobil tersebut diduga merupakan aset milik tersangka Sudianto alias Aseng (SDT).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan mobil itu ditemukan saat tim penyidik melakukan penggeledahan pada 11–16 Juni 2026.
Menurut Anang, Lamborghini tersebut sengaja disembunyikan di sebuah gang. Bahkan, kunci kendaraan itu dibuang ke parit untuk menyulitkan proses penyitaan.
“Saat dilakukan penggeledahan di wilayah hukum Kalbar, tim penyidik menemukan aset milik Tersangka SDT alias Aseng, yakni beberapa kendaraan, salah satunya Lamborghini Huracan tahun 2022, yang sebelumnya disembunyikan di sebuah gang serta kunci mobilnya dibuang di sebuah parit,” ujar Anang dalam keterangan tertulis, Jumat (3/7/2026).
Ia menegaskan penyitaan dilakukan untuk mengamankan aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Selain Lamborghini, penyidik turut menyita berbagai aset lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, meliputi:
- 1 unit Lamborghini Huracan tahun 2022;
- 1 unit Toyota Fortuner VRZ;
- 1 unit Toyota Camry;
- 46 unit dump truck;
- 10 unit ekskavator;
- 2 unit buldozer;
- 3 unit kendaraan operasional Triton;
- 4 kavling tanah dan bangunan di Pontianak;
- 2 kavling tanah kosong di Pontianak.
Penyidik juga menggeledah rumah tersangka AP yang menjabat sebagai Direktur PT QSS. Dari lokasi tersebut, tim menemukan dan menyita delapan batang emas batangan dengan total berat 8 kilogram.
Bermula dari Dugaan Penambangan di Luar Wilayah IUP
Perkara ini berawal setelah PT QSS, perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan bauksit, diakuisisi oleh Sudianto bersama YA.
Meski perusahaan memiliki izin usaha pertambangan di wilayah tertentu, penyidik menemukan dugaan bahwa aktivitas penambangan justru dilakukan di luar area IUP yang dimiliki PT QSS.
Bauksit hasil penambangan ilegal tersebut kemudian dijual dan diekspor menggunakan dokumen resmi perusahaan. Dokumen yang digunakan antara lain IUP Operasi Produksi (IUP-OP), Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), serta rekomendasi persetujuan ekspor milik PT QSS.
“Faktanya, kegiatan penambangan bauksit tidak dilakukan di wilayah IUP PT QSS, namun tetap melakukan penjualan bauksit yang diperoleh secara ilegal dari luar wilayah,” kata Anang dalam keterangannya pada Sabtu (23/5).
Lima Tersangka Telah Ditetapkan
Dalam pengembangan perkara, Kejaksaan Agung juga mengungkap dugaan praktik suap dalam pengurusan dokumen pertambangan.
Tersangka IA diduga berkomunikasi dan memberikan sejumlah uang kepada HSFD, analis pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM, untuk memuluskan proses administrasi.
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni:
- Sudianto (SDT) alias Aseng, Beneficial Owner PT QSS;
- YA, Komisaris PT QSS;
- IA, Konsultan Perizinan PT QSS sekaligus Direktur PT BMU;
- HSFD, Analis Pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM;
- AP, Direktur PT QSS.
Redaksi Energi Juang News



