Senin, Juni 22, 2026
spot_img
BerandaHukumRichard Muljadi Ditangkap Kejagung Usai Pulang dari Singapura

Richard Muljadi Ditangkap Kejagung Usai Pulang dari Singapura

Energi Juang News, Jakarta- Tim Kejaksaan Agung kembali mengamankan seorang terdakwa yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Penangkapan dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, sesaat setelah yang bersangkutan tiba dari Singapura pada Sabtu (20/6/2026).

Pria berusia 38 tahun itu sebelumnya tidak memenuhi panggilan persidangan dalam perkara yang sedang menjeratnya. Karena tidak pernah hadir di pengadilan, aparat penegak hukum memasukkannya ke dalam daftar buronan.

Richard Muljadi Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan penangkapan dilakukan saat Richard Arief Muljadi kembali ke Indonesia dari Singapura.

“DPO tersebut diamankan pada Sabtu, 20 Juni 2026, di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten saat kembali dari Singapura,” ujar Anang kepada wartawan, Minggu (21/6/2026).

Penangkapan dilakukan oleh Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dan Kejaksaan Negeri Banjarmasin.

Menurut Anang, Richard bersikap kooperatif saat diamankan sehingga proses penangkapan berlangsung tanpa kendala. Setelah itu, ia diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Banjarmasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus Penipuan Batu Bara Rugikan Rp 7 Miliar

Richard Arief Muljadi menjadi terdakwa dalam perkara dugaan penipuan bisnis batu bara yang menyebabkan kerugian hingga Rp7 miliar.

Dalam kasus tersebut, ia didakwa melanggar Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan mencapai delapan tahun penjara.

“Richard Arief Muljadi didakwa tindak pidana penipuan bisnis batu bara yang menimbulkan kerugian hingga Rp7 miliar,” kata Anang.

Berkas perkara terdakwa sebenarnya telah dilimpahkan ke pengadilan. Namun, Richard tidak pernah menghadiri persidangan sehingga Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan menetapkannya sebagai DPO.

Baca juga :  Istri Akui Sukarela Layani Threesome, Suami Tetap Dituntut

Kejagung Minta Buronan Segera Menyerahkan Diri

Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta seluruh jajaran kejaksaan untuk terus memantau dan menangkap para buronan yang masih berkeliaran. Langkah tersebut dilakukan demi memberikan kepastian hukum dan menuntaskan proses penegakan hukum.

Melalui keterangannya, Kejaksaan Agung juga mengimbau seluruh buronan yang masuk daftar pencarian orang agar segera menyerahkan diri.

“Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” ujar Anang menyampaikan pesan Jaksa Agung.

Sebelumnya, Richard diketahui sempat berstatus tahanan rumah pada 2025. Saat itu, ia disebut sempat terekam kamera berada di Bandara Banjarbaru dan Jakarta meski masih menjalani status tahanan rumah.

Redaksi Energi Juang News

Esteria Tamba
Esteria Tambahttps://energijuangnews.com/
Freshgraduate at the Political Science study program, Jambi University. Being a youth delegate of the Jambi Provincial Parliament 2023, A mentor in the church youth community, Has a GPA of 3.8 out of 4.0, and has experience working and interning.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments