Energi Juang News, Jakarta– Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid (MRC) hari ini, Senin (4/8/2025). Pemanggilan ini merupakan yang ketiga kalinya dalam rangka pemeriksaan terhadapnya sebagai tersangka dalam dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) selama periode 2018 hingga 2023.
Pemanggilan Ketiga Riza Chalid
“Panggilan ketiga terjadwal hari ini,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna saat dikonfirmasi, Senin.
Sesuai ketentuan, penyidik wajib memanggil tersangka sebanyak tiga kali sebelum mengambil langkah paksa. Hal ini ditegaskan oleh Anang bahwa proses pemanggilan memang harus dilakukan secara bertahap.
Sebelumnya, Riza Chalid dua kali tidak hadir saat dipanggil penyidik, yaitu pada 24 dan 28 Juli 2025.
Baca juga : Skandal Minyak Pertamina: Negara Rugi Rp 285,1 Triliun, Nama Riza Chalid Terseret
“Mekanisme pemanggilan harus 3 kali dulu,” lanjut Anang.
Mohammad Riza Chalid diketahui belum pernah memenuhi panggilan pemeriksaan di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, meski telah ditetapkan sebagai tersangka.
Status Hukum Riza Chalid
Dalam pengembangan perkara ini, Kejagung telah menetapkan 18 tersangka kasus korupsi yang melibatkan PT Pertamina. Namun, dari semua nama tersebut, hanya Riza Chalid yang hingga kini belum ditahan.
Dugaan Intervensi di Pertamina
Dalam perkara ini, Riza diduga mengintervensi kebijakan internal Pertamina dengan mendorong rencana kerja sama penyewaan terminal BBM Merak, padahal saat itu tidak terdapat kebutuhan tambahan untuk fasilitas penyimpanan BBM.
Penetapan Riza sebagai tersangka menjadi sorotan karena disebut sebagai langkah baru dalam membongkar praktik mafia migas di Tanah Air.
Redaksi Energi Juang News



