Energi Juang News, Jakarta– Persidangan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) kembali menguak angka mengejutkan. Jaksa Penuntut Umum menyebut kerugian keuangan dan perekonomian negara akibat praktik haram ini mencapai Rp 285,1 triliun.
Kerugian jumbo itu disebut berkaitan dengan sejumlah terdakwa, termasuk Muhammad Kerry Adrianto Riza, anak pengusaha minyak terkenal Riza Chalid, yang juga pemilik manfaat (beneficial owner) PT Navigator Khatulistiwa.
“Total kerugian negara mencapai sekitar Rp 285 triliun. Itu rangkaian perbuatan terdakwa yang berkesinambungan dari hulu hingga hilir,” ujar Jaksa Triyana Setia Putra di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025).
Modus Korupsi: Dari Hulu ke Hilir
Dalam dakwaan, praktik melawan hukum ini berlangsung sejak tahap impor-ekspor minyak mentah hingga distribusi BBM bersubsidi.
Ekspor minyak mentah: Pertamina merugi USD 1,8 miliar.
Impor minyak mentah: Negara rugi USD 570 juta, melibatkan 19 perusahaan, termasuk 10 asing.
Sewa kapal BBM: Kerugian lebih dari Rp 1 miliar dan USD 11 juta.
Sewa terminal BBM: Kerugian Rp 2,9 triliun.
Kompensasi Pertalite (RON 90): Kerugian Rp 13,1 triliun.
Penjualan solar murah: Kerugian Rp 9,4 triliun.
Baca juga : Hari Ini, Riza Chalid Kembali Dipanggil Kejagung Terkait Kasus Migas Pertamina
Total kerugian keuangan negara ditaksir Rp 25,4 triliun dan USD 2,7 miliar. Selain itu, kerugian perekonomian akibat harga BBM lebih mahal dari seharusnya mencapai Rp 171,9 triliun.
Perusahaan yang Diuntungkan
Jaksa mengungkap 19 perusahaan diuntungkan dari pengadaan minyak mentah, termasuk Vitol Asia, Socar Trading, Glencore, ExxonMobil, BP, Trafigura, Petron Singapore, hingga BB Energy. Sebagian besar disebut mendapat bocoran harga perkiraan sendiri (HPS) dan perlakuan khusus sebelum lelang.
Di dalam negeri, keuntungan juga mengalir ke anak usaha Pertamina dan mitra swasta seperti Medco, Petronas, hingga PEPC.
Daftar Terdakwa dan Tersangka
Dalam sidang, lima terdakwa hadir termasuk Kerry Adrianto Riza, Yoki Firnandi (Dirut Pertamina International Shipping), Agus Purwono (VP Feedstock Pertamina), serta dua komisaris dari PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim.
Selain itu, empat tersangka lain seperti Riva Siahaan (Dirut Pertamina Patra Niaga) sudah lebih dulu didakwa. Nama-nama besar lainnya, termasuk eks petinggi Pertamina dan Riza Chalid sendiri, masih menunggu proses hukum lanjutan.
Kasus ini kini menjadi salah satu skandal korupsi energi terbesar sepanjang sejarah Indonesia, dengan kerugian yang disebut setara dengan lebih dari dua kali anggaran kesehatan nasional 2025.
Redaksi Energi Juang News



