Oleh Hizkia Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)
Pernyataan publik pejabat negara bukan sekadar retorika. Ia mencerminkan kerangka berpikir, orientasi ideologis, dan logika politik yang menjadi dasar pengambilan kebijakan.
Beberapa hari terakhir, pernyataan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Mugiyanto, bahwa pendanaan organisasi masyarakat sipil (OMS/NGO) oleh donor internasional “sarat kepentingan asing”, serta pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai media Tempo “dipengaruhi asing”, patut dibaca melalui lensa teori politik kontemporer-khususnya ultranasionalisme dan populisme kanan.
Ultranasionalisme: Kecurigaan terhadap ‘Asing’
Ultranasionalisme, menurut para ahli, adalah bentuk nasionalisme yang ekstrem di mana identitas nasional dipandang suci dan terancam oleh pengaruh luar. Benedict Anderson dalam Imagined Communities (1983) menekankan bahwa nasionalisme membangun citra “kita” vs “mereka”, di mana “mereka” sering dipersepsikan sebagai ancaman terhadap solidaritas kolektif.
Ketika unsur “asing” dimaknai bukan hanya berbeda, tetapi berbahaya, negara cenderung mengambil sikap protektif dan defensif. Dalam konteks pernyataan Mugiyanto, retorika yang menyudutkan donor internasional bukan hanya soal efektifitas pendanaan NGO, tetapi juga upaya untuk mendiskreditkan pihak eksternal sebagai entitas yang berpotensi menggoyahkan kedaulatan nasional.
Ini mencerminkan logika ultranasionalis, yaitu melihat “donor asing” bukan sebagai mitra, melainkan sebagai wakil kepentingan luar negeri yang mesti dicurigai dan diawasi ketat.
Populisme Kanan: “Rakyat vs Elit Asing”
Populisme kanan, sebagaimana diuraikan oleh Cas Mudde dan Cristóbal Rovira Kaltwasser (Populism: A Very Short Introduction, 2017), adalah ideologi yang membagi masyarakat ke dalam dua blok antagonis: “rakyat murni” melawan “elit korup atau berkhianat”, seringkali diidentifikasi dengan kekuatan internasional atau asing.
Populis kanan memanfaatkan kecurigaan terhadap globalisasi dan institusi transnasional, dan menegaskan otoritas negara atas kedaulatan rakyat.
Dalam narasi Mugiyanto dan Prabowo, muncul polarisasi antara yang dianggap “nasional” (OMS/NGO lokal, media nasional) dengan yang dianggap “bermuatan asing”.
Pernyataan Presiden Prabowo bahwa media Tempo dipengaruhi asing — tanpa disertai bukti publik yang jelas — jauh dari sekadar kritik terhadap karya jurnalistik. Ia mencerminkan strategi politik memperkuat kemenangan “rakyat nasionalis” atas “elit global”.
Ini adalah ciri khas populisme kanan yang memainkan sentimen nasional terhadap isu-isu seperti media, NGO, dan donor internasional.
Padahal Jürgen Habermas dalam The Structural Transformation of the Public Sphere (1962) pernah menegaskan, bahwa ruang publik yang sehat memungkinkan pertukaran argumen bebas antara warga, media, dan institusi sipil. Ketika wacana publik semakin dipenuhi tuduhan “pengaruh asing” terhadap media dan organisasi sipil, maka ruang publik itu sendiri terancam.
Retorika yang menandai ketidakpercayaan terhadap NGO dan media sebagai alat “pengaruh asing” berpotensi mendelegitimasi peran sosial sipil dalam fungsi kontrol dan kritik terhadap pemerintahan. Dalam konteks demokrasi, ini bukan sekadar masalah semantik — tetapi menyiratkan kerangka yang mengurangi legitimasi masyarakat sipil dan media independen di mata publik.
Implikasi terhadap Demokrasi dan Kebebasan Berekspresi
Mengkonstruksi narasi bahwa media independen dan NGO adalah “agen kepentingan asing” bukanlah hal sepele. Hal ini dapat mengurangi kepercayaan publik terhadap media dan organisasi sipil yang kritis terhadap kebijakan pemerintah.
Tudingan semacam itu juga memperkuat dukungan bagi pembatasan regulasi terhadap ruang organisasi dan media. Yang lebih parah, narasi itu berpotensi menyuburkan logika politik di mana kritik dianggap sebagai aksi tandingan kedaulatan nasional.
Seymour Martin Lipset dan Stein Rokkan dalam Cleavage Structures, Party Systems, and Voter Alignments (1967) menekankan bahwa demokrasi sehat membutuhkan legitimasi bersama atas aturan permainan politik. Ketika kritik dianggap sebagai ancaman eksistensial negara, legitimasi itu justru terkikis.
Jadi, pernyataan Mugiyanto dan Prabowo bukan fenomena terpisah; ia adalah manifestasi retorika yang selaras dengan ultranasionalisme dan populisme kanan. Ia bukan sekadar perdebatan tentang peran donor internasional atau media, tetapi refleksi paradigma kekuasaan yang melihat pengaruh asing sebagai musuh utama.
Dalam situasi seperti ini, penting bagi masyarakat dan media untuk tetap memupuk rasionalitas demokratis, membedakan antara kritik yang konstruktif dengan narasi yang menggiring pada kecurigaan ideologis. Tanpa itu, ruang publik yang sehat terancam runtuh di bawah berat narasi yang memecah, bukan menyatukan.
Redaksi Energi Juang News



