Energi Juang News, Jakarta – Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), I Dewa Gede Palguna, mempertanyakan laporan Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi yang mengadu hakim Arsul Sani ke Bareskrim terkait dugaan ijazah palsu.
Palguna menilai laporan tersebut tidak tepat karena sebagai hakim konstitusi yang diusulkan DPR, seharusnya adanya klarifikasi ke DPR terlebih dahulu yang telah melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap Arsul Sani.
Palguna menjelaskan, berdasarkan Pasal 20 UU MK, hakim konstitusi dipilih secara objektif, transparan, dan mekanisme pemilihannya diserahkan pada lembaga pencalon seperti DPR, Presiden, dan MA. Pelapor yang meragukan ijazah Arsul Sani otomatis meragukan proses seleksi di DPR.
MKMK sudah hampir satu bulan mendalami isu ini, namun prosesnya dirahasiakan agar menjaga martabat dan kehormatan hakim konstitusi serta menghindari penilaian publik yang prematur.
Sebelumnya, Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi resmi melaporkan dugaan penggunaan ijazah palsu Arsul Sani ke Bareskrim Polri. Koordinator aliansi tersebut, Betran Sulani, menyatakan laporan dibuat untuk menegakkan hukum terkait validitas ijazah doktor Arsul Sani.
Arsul Sani sendiri menolak berkomentar berlebihan dan menyerahkan penyelesaian kepada MKMK sebagai badan etik yang menangani kasus ini.Kasus ini memunculkan pertanyaan penting tentang mekanisme pengawasan dan transparansi dalam pemilihan hakim konstitusi, serta bagaimana institusi penyidik menangani aduan yang menimpa figur publik dengan posisi strategis.
Energi juang dalam menjaga kredibilitas lembaga peradilan penting agar tidak terjenjang oleh isu yang belum jelas kebenarannya.
Redaksi Energi Juang News



