Energi Juang News, Jakarta-Direktur Utama PT Inhutani V Dicky Yana Rady membantah bahwa dirinya membeli mobil Rubicon menggunakan uang dari terdakwa korupsi, Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PT PML) Djunaidi Nur.
Dicky mengatakan, mobil itu dibelinya menggunakan uang tabungan dari gaji.
Hal itu disampaikan yang bersangkutan saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi kasus korupsi kerja sama pengelolaan kawasan hutan di PT Inhutani V tahun 2024-2025.
“Yang mobil Rubicon, itu bayar dalam rupiah, bukan uang dollar Singapura?” tanya salah satu pengacara terdakwa Djunaidi dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (1/12/2025).
Dicky mengatakan, mobil Rubicon itu sepenuhnya dibayar menggunakan uang rupiah. Awalnya, ia lebih dahulu membayar uang down payment (DP) senilai Rp 50 juta. Kemudian, pelunasannya menggunakan uang dari rekening miliknya.
“Itu uang asalnya dari mana?” tanya pengacara Djunaidi lagi.
Dicky mengaku, uang pelunasan Rubicon berasal dari gajinya.
“Uang gaji saya pak,” jawab Dicky. Asal usul uang pelunasan Rubicon ini menjadi perhatian karena peristiwa yang terjadi sebelum pembelian mobil dan di tengah pelunasan.
Sebelum memutuskan untuk membeli mobil Rubicon, awalnya Dicky meminta Djunaidi untuk membeli Pajero miliknya. Kepada Djunaidi, Dicky mengaku hendak membeli sebuah mobil baru yang bisa digunakan di kota sekaligus kuat dibawa ke hutan.
Mendengar pernyataan Dicky, Djunaidi pun menyuruh untuk berkoordinasi dengan Aditya Simaputra, asisten pribadi Djunaidi sekaligus staf perizinan di PT Sungai Budi Group. Tidak lama setelah penyampaian itu, Dicky dan Aditya pun menjalin komunikasi. Atas arahan Djunaidi, Adit sempat memberikan beberapa rekomendasi. Mulai dari mobil Palisade, Fortuner, hingga Subaru.
Redaksi Energi Juang News



