Energi Juang News, Jakarta – Penegakan hukum terhadap konten asusila di media sosial kembali dilakukan aparat kepolisian di wilayah Jawa Timur. Kali ini, Polres Tuban mengamankan dua pengguna aktif grup Facebook yang dikenal sebagai “Gay Tuban Lamongan Bojonegoro”.
Langkah ini menyusul setelah sebelumnya Polda Jatim berhasil melacak admin grup WhatsApp “INFO VID” dan mengaitkannya dengan aktivitas serupa dalam komunitas tersebut. Tak hanya itu, Polres Pelabuhan Tanjung Perak juga telah mengungkap jaringan serupa melalui grup “Gay Khusus Surabaya.
Dua orang yang diamankan Polres Tuban berinisial J (45) dan AJ (30), keduanya merupakan warga Tuban dan diketahui cukup aktif membagikan konten ajakan sesama jenis dalam grup tersebut.
Baca juga : Gus Falah Tegaskan Pesta Gay Bukti Semakin Merasuknya Liberalisme
“Berdasarkan hasil pemantauan tim siber, keduanya sering mengunggah konten yang mengajak melakukan hubungan sesama jenis secara terbuka di grup Facebook itu,” ujar AKP Dimas Robin Alexander, Kasatreskrim Polres Tuban, Rabu (18/6/2025).
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar unggahan yang mengandung unsur asusila, serta ponsel yang digunakan untuk mengakses dan berinteraksi dalam grup.
Para tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan/atau denda hingga satu miliar rupiah menanti keduanya.
Grup Facebook ini diketahui telah dibuat sejak 2010 dan memiliki lebih dari 10.000 anggota. Aparat menyatakan aktivitas di dalam grup tidak mencerminkan norma dan budaya masyarakat Indonesia.
“Langkah ini merupakan bagian dari upaya kami dalam menindaklanjuti laporan masyarakat dan menjaga ruang digital tetap sehat,” tegas Dimas.
Penyelidikan lebih lanjut masih berlangsung untuk mengungkap pengelola utama grup serta aktivitas para anggota lainnya.
Redaksi Energi Juang News



