Energi Juang News, Jakarta- Kasus dugaan penghinaan terhadap adat Toraja yang menyeret komika Pandji Pragiwaksono masih bergulir di Bareskrim Polri. Dalam pemeriksaan terbaru, penyidik mengajukan total 17 pertanyaan untuk menggali informasi mengenai proses sidang adat yang sempat dijalani Pandji beberapa waktu lalu.
Pemeriksaan Bareskrim dan 17 Pertanyaan untuk Pandji
Pandji Pragiwaksono menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri pada Senin, 9 Maret 2026. Pemeriksaan ini berkaitan dengan laporan dugaan penghinaan terhadap adat Toraja.
Usai diperiksa, Pandji menjelaskan bahwa sebagian besar pertanyaan penyidik berkaitan dengan kehadirannya dalam prosesi sidang adat di Toraja.
“Penyidik menanyakan kehadiran saya di Toraja saat melaksanakan sidang adat. Pertanyaannya seputar itu dan saya sudah memberikan klarifikasinya,” kata Pandji setelah menjalani pemeriksaan, Senin, 9 Maret 2026.
Baca juga : Pandji Pragiwaksono Jalani Ritual Adat Minta Maaf pada Leluhur Toraja Hari Ini
Menurutnya, penyidik ingin memastikan detail proses sidang adat yang telah ia jalani sebelumnya.
Penyidik Telusuri Detail Sidang Adat Toraja
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik juga menggali informasi tentang sidang adat yang berlangsung pada 10 Februari 2026. Prosesi itu digelar di Tongkonan Layuk Kaero, Desa Lembang Kaero, Kecamatan Sangalla, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan.
Pandji menyebutkan bahwa penyidik menanyakan berbagai detail terkait pelaksanaan sidang adat tersebut, termasuk siapa saja tetua adat yang memimpin dan terlibat dalam prosesnya.
Meski pemeriksaan sudah berlangsung, Pandji mengatakan belum ada jadwal pemeriksaan lanjutan dari penyidik.
Harapan Penyelesaian Melalui Restorative Justice
Pandji berharap perkara ini dapat diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif. Ia menilai proses mediasi dengan perwakilan masyarakat adat Toraja sudah menjadi langkah awal yang baik untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Pendekatan ini diharapkan dapat meredakan konflik sekaligus menjaga hubungan baik antara pihak yang berselisih.
Hukum Adat dan Hukum Nasional Bisa Berjalan Bersama
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Himawan Bayu Aji sebelumnya menegaskan bahwa proses hukum adat tidak menutup kemungkinan berjalan beriringan dengan proses hukum nasional.
“Semua yang dilakukan merupakan langkah konkret sesuai dengan living law, kemudian dengan hukum nasional,” kata Himawan di Gedung Bareskrim Polri, Rabu, 25 Februari 2026.
Menurutnya, kedua mekanisme hukum tersebut bisa saling melengkapi dalam menangani persoalan yang berkaitan dengan masyarakat adat.
Laporan Aliansi Pemuda Toraja
Kasus ini bermula dari laporan Aliansi Pemuda Toraja yang melaporkan Pandji ke Bareskrim Polri atas dugaan penghinaan dan ujaran bernuansa suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Laporan tersebut tercatat dengan nomor 01/LP/APT/XI/2025.
Perwakilan pelapor, Ricdwan Abbas Bandaso, menilai Pandji telah merendahkan martabat masyarakat Toraja saat membawakan materi stand-up comedy.
Dalam video yang beredar di media sosial, Pandji disebut menjadikan ritual pemakaman masyarakat Toraja sebagai bahan candaan saat tampil dalam pertunjukan stand-up comedy pada 2013.
Kasus ini kini masih berada dalam tahap penyelidikan oleh Bareskrim Polri.
Redaksi Energi Juang News



