Energi Juang News, Jakarta- Pasar tradisional di Surabaya kembali menjadi sorotan setelah otoritas pengawas persaingan usaha menemukan indikasi pola penjualan yang dinilai merugikan konsumen. Temuan ini muncul saat pengawasan terhadap distribusi minyak goreng rakyat dilakukan di sejumlah pasar, khususnya menjelang meningkatnya kebutuhan masyarakat selama Ramadan.
KPPU Temukan Praktik Tying dalam Penjualan Minyakita
Pelaksana Tugas Kepala Kantor Wilayah IV Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Surabaya, Dyah Paramita, mengungkap adanya praktik tying pada penjualan produk Minyakita di beberapa pasar tradisional di Surabaya, Jawa Timur.
Praktik tying terjadi ketika penjual mewajibkan pembeli mengambil produk tambahan saat membeli barang utama. Dalam kasus ini, konsumen diminta membeli barang lain ketika ingin membeli minyak goreng bersubsidi tersebut.
Berdasarkan pemantauan yang dilakukan pada beberapa pasar tradisional di Surabaya, masih terdapat temuan di lapangan terkait praktik tying dalam penjualan produk minyak goreng merek MinyaKita,” ujar Dyah Paramita saat menggelar inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Wonokromo Surabaya pada Senin, 9 Maret 2026.
Berpotensi Melanggar Aturan Persaingan Usaha
Praktik tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pelaku usaha tidak boleh membuat perjanjian yang mengharuskan pembeli untuk mengambil barang tambahan ketika membeli produk tertentu. Ketentuan ini bertujuan menjaga persaingan usaha tetap sehat serta memastikan konsumen memiliki kebebasan memilih barang yang ingin dibeli.
Karena itu, temuan di pasar tradisional menjadi perhatian serius bagi KPPU.
KPPU Minta Pedagang Ubah Pola Penjualan
KPPU mengingatkan para pelaku usaha agar tetap mematuhi prinsip persaingan usaha yang sehat saat mendistribusikan maupun menjual Minyakita. Pedagang juga diminta tidak menerapkan cara penjualan yang dapat membatasi pilihan konsumen.
Sebagai langkah pencegahan, KPPU meminta distributor segera memperbaiki pola penjualan di pasar. Jika praktik serupa masih ditemukan di kemudian hari, temuan tersebut akan menjadi dasar bagi KPPU untuk mengambil langkah lanjutan.
Langkah tersebut dapat berupa tindakan strategis hingga proses hukum, termasuk memanggil pelaku usaha yang diduga melakukan pelanggaran.
Pengawasan Harga dan Distribusi Selama Ramadan
KPPU memastikan akan terus memantau perkembangan harga serta distribusi komoditas pangan selama Ramadan hingga menjelang Idul Fitri.
Pengawasan ini dilakukan untuk menjaga stabilitas pasar sekaligus melindungi kepentingan konsumen.
“Pelaku usaha harus berhati-hati dalam menjalankan praktik penjualan pangan agar tidak melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999,” ujar Dyah.
Harga Minyak Goreng di Pasar Surabaya
Saat melakukan sidak di Pasar Wonokromo, Surabaya, KPPU juga mencatat pergerakan harga minyak goreng di tingkat pedagang.
Harga minyak goreng selain merek Minyakita berada di kisaran Rp 18.000 hingga Rp 21.500 per liter. Sementara itu, Minyakita dijual sekitar Rp 16.000 per liter.
Angka tersebut masih berada di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) dan Harga Acuan Pemerintah (HAP) yang ditetapkan sebesar Rp 15.700 per liter.
Redaksi Energi Juang News



