Energi Juang News, Jakarta– Konsultan dan Perencana Keuangan, Elvi Diana CFP, mendesak Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dan Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (EPK OJK) untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola penggunaan pihak ketiga dalam kegiatan penagihan kepada konsumen.
Desakan tersebut disampaikan sebagai respons atas dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh petugas penagihan (debt collector) terhadap seorang konsumen di Purworejo, Jawa Tengah. Dugaan kasus tersebut menjadi perhatian publik setelah diungkap melalui unggahan akun Instagram @manangsoebeti_official serta berita dimedia
“Evaluasi tata kelola penggunaan pihak ketiga tidak cukup hanya dilakukan pada aspek administratif, tetapi harus mencakup seluruh siklus pengelolaan penyedia jasa penagihan, mulai dari mekanisme seleksi, pengawasan, pemantauan, hingga evaluasi kinerja.
AFPI yang merupakan lembaga assosiasi dari Pindar di Indonesia dan yang berwenang memberikan izin kepada perusahaan penagihan jasa keuangan harus bertanggungjawab penuh dan memberikan sanksi tegas kepada
Kredivo dan KreditFazz, mencabut izin perusahaan penagihan tersebut, serta memperketat prosedur dan standar operasional kegiatan penagihan agar setiap petugas maupun perusahaan penyedia jasa penagihan menjalankan tugas secara profesional tanpa adanya unsur kekerasan, intimidasi, pelecehan, maupun tindakan lain yang melanggar hukum dan hak-hak konsumen,” ujar Elvi Diana, Sabtu (25/7/2026).
Elvi menegaskan, PUJK (Pelaku Usaha Jasa Keuangan) memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa seluruh proses penagihan, termasuk yang dilakukan melalui pihak ketiga, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum, etika, serta prinsip perlindungan konsumen. Dugaan tindakan pelecehan dalam proses penagihan merupakan persoalan yang sangat serius dan harus menjadi momentum bagi perusahaan untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh.
“Perlindungan konsumen harus menjadi prioritas utama dalam industri jasa keuangan. Setiap bentuk penyimpangan dalam praktik penagihan tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap industri pembiayaan digital secara keseluruhan,” kata Elvi.
Elvi juga meminta OJK untuk memastikan evaluasi tata kelola penagihan oleh Kredivo dan KreditFazz benar-benar dilaksanakan secara efektif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“OJK perlu memastikan bahwa evaluasi terhadap tata kelola penggunaan pihak ketiga dilakukan secara komprehensif sehingga praktik penagihan yang tidak sesuai dengan prinsip perlindungan konsumen tidak kembali terjadi,” tambahnya.
Berdasarkan informasi yang beredar di media massa, seorang konsumen Kredivo memiliki tunggakan sebesar Rp4,4 juta dan menyampaikan belum memiliki kemampuan untuk melunasi kewajibannya. Konsumen tersebut mengaku telah diberikan tenggat waktu selama satu minggu oleh petugas penagihan.
Namun, sebelum batas waktu tersebut berakhir, petugas kembali menghubungi dan mengajak konsumen untuk bertemu. Dalam pertemuan itu, menurut pengakuan konsumen yang diunggah di media sosial, salah satu opsi yang ditawarkan untuk penyelesaian kewajiban adalah melakukan hubungan seksual. Dugaan tersebut telah memicu perhatian publik dan mendorong seruan agar dilakukan evaluasi terhadap praktik penagihan oleh pihak ketiga.
Sebagai seorang perempuan, Elvi menegaskan segala bentuk pelecehan terhadap perempuan tak dapat dibenarkan. Dugaan pelecehan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui proses investigasi yang objektif oleh pihak berwenang. Apabila terbukti terjadi pelanggaran, setiap pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Redaksi Energi Juang News



