Energi Juang News, Jakarta – Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR RI menegaskan pernyataan resmi menanggapi proses penahanan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Panja Komisi III DPR meminta proses hukum terhadap Febrie dilakukan setara.
Anggota Komisi III DPR RI yang juga Anggota Panja, Nasyirul Falah Amru atau Gus Falah, mengingatkan pentingnya penerapan prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law) dalam setiap tahapan penegakan hukum. Menurutnya, seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.
“Perlakuan seperti ini menimbulkan kesan adanya perlakuan istimewa terhadap tersangka. Penegakan hukum tidak boleh memberikan keistimewaan kepada siapa pun. Semua warga negara harus diperlakukan sama di hadapan hukum,” ujar Gus Falah dalam keterangannya, Sabtu (25/7/2026).Gus Falah menegaskan, prinsip konstitusi harus menjadi pedoman bagi seluruh aparat penegak hukum. Tidak boleh ada standar yang berbeda dalam memperlakukan tersangka hanya karena jabatan atau latar belakang tertentu.
“Kesetaraan di hadapan hukum harus diwujudkan dalam praktik, bukan hanya menjadi slogan,” sambungnya.
Anggota Komisi III DPR RI lainnya sekaligus anggota Panja kasus Febrie, Rudianto Lallo, mengatakan penahanan Febrie harus dilakukan tanpa membedakan siapa pun. Dia mengatakan penegakan hukum sama penting dengan proses hukum itu sendiri
“Penegakan hukum itu harus adil, termasuk di dalamnya yaitu proses hukumnya harus adil dan baik di mata masyarakat. Jangan sampai muncul kesan ada perlakuan berbeda hanya karena yang bersangkutan pernah menduduki jabatan strategis di institusi penegak hukum,” kata Rudianto.
Dia mengatakan seluruh tersangka perkara korupsi harus diperlakukan dengan standar operasional yang sama. Dia mengatakan perbedaan perlakuan, meski memiliki alasan tertentu, harus disampaikan secara terbuka agar tak menimbulkan spekulasi.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono meminta maaf terkait proses penahanan Febrie karena tidak mengenakan rompi pink khas tahanan. “Iya kalau masalah rompi tadi mohon maaf karena buru-buru juga udah malam ya,” kata Jamwas Rudi Margono di gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (24/7/2026) malam.
Diketahui, saat keluar dari gedung Kejagung, Febrie tidak mengenakan rompi pink Kejagung. Febri tampak mengenakan baju batik. Febrie kemudian digiring ke mobil tahanan Kejagung. Dia lalu dibawa ke Rutan KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Redaksi Energi Juang News



