Energi Juang News, Jakarta— Kota Bekasi kembali digemparkan oleh aksi brutal sindikat ‘mata elang’ atau debt collector ilegal yang merampas paksa sebuah Mitsubishi Pajero dari seorang mahasiswa berinisial ARP (19). Aksi ini tidak hanya mencoreng hukum, tetapi juga menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, mengungkapkan bahwa para pelaku menyerahkan mobil hasil rampasan kepada pihak leasing dan menerima fee sebesar Rp 24 juta. Namun, dari jumlah tersebut, terdapat potongan ‘matel‘ sebesar Rp 10,5 juta dan potongan dari perusahaan.
“Pelaku mengambil mobil kemudian diserahkan kepada pihak leasing dan mendapat fee sebesar Rp 24 juta dan terdapat potongan matel sebesar Rp 10,5 juta dan potongan dari perusahaan,” ujar Kusumo dalam keterangannya pada Kamis (15/5/2025).
Pembagian hasil rampasan pun dilakukan secara tidak merata. Pelaku SAR mendapatkan Rp 1 juta, GEL Rp 1,2 juta, MA Rp 1 juta, M Rp 1,2 juta, dan YA menerima Rp 1,3 juta. Kusumo menambahkan bahwa besaran bayaran yang diterima oleh para pelaku ditentukan berdasarkan jenis kendaraan yang ditarik paksa.
“Nominal dari penghasilan tersebut bergantung pada jenis dan merek kendaraan, seperti Avanza dan sejenisnya sebesar Rp 15 juta, Innova dan sejenisnya Rp 20-25 juta, untuk Pajero di kisaran Rp 24-30 juta bergantung pada tahun kendaraan tersebut,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Kusumo mengungkapkan bahwa para pelaku dapat melakukan penarikan sebanyak 7 hingga 8 kali dalam sebulan. Namun, mereka tidak dibekali sertifikat profesi dan surat tugas resmi dari perusahaan saat melakukan penarikan kendaraan.
“Menurut hasil pemeriksaan dapat diterangkan bahwa pelaku dapat melakukan penarikan sebanyak 7 hingga 8 kali penarikan kendaraan dalam sebulan,” kata dia. Kusumo menegaskan bahwa tindakan para debt collector tersebut melanggar hukum dan menyalahi aturan.
Dalam kasus ini, para pelaku juga melakukan aksi kekerasan terhadap korban. Berdasarkan aturan, kreditur harus melayangkan surat pemberitahuan, penagihan, hingga surat peringatan kepada debitur sebelum melakukan penarikan kendaraan. Namun, para pelaku langsung merampas kendaraan tanpa mengikuti prosedur yang berlaku.
Kusumo menekankan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap para pelaku kejahatan semacam ini. “Kami akan menindak tegas para pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat,” tegasnya.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap praktik penarikan kendaraan yang tidak sesuai prosedur. Pihak berwenang juga diharapkan dapat meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap sindikat-sindikat ilegal yang merugikan masyarakat.
Redaksi Energi Juang News



