Energi Juang News, Jakarta- Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru atau Gus Falah menilai kebijakan Polri yang memberlakukan moratorium atau penangguhan sementara terhadap penanganan perkara tindak pidana yang berkaitan dengan konflik agraria struktural, menunjukkan bahwa Polri memiliki kepedulian terhadap perjuangan rakyat dalam mempertahankan hak atas tanah.
Gus Falah menyampaikan hal tersebut merespons kebijakan moratorium yang diambil Polri dengan mempedomani kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI pada 26 Agustus 2026.
“Saya melihat kebijakan ini sebagai bentuk kepedulian Polri terhadap perjuangan rakyat, khususnya petani dan masyarakat adat yang sedang mempertahankan hak atas tanahnya. Konflik agraria harus dilihat secara utuh dan tidak boleh serta-merta diletakkan sebagai persoalan pidana,” ujar Gus Falah dalam keterangannya, Selasa (8/9/2026).
Menurut Gus Falah, dirinya sependapat dengan Polri bahwa konflik agraria tidak selalu merupakan persoalan tindak pidana. Konflik tersebut dapat memiliki dimensi keperdataan, administrasi pertanahan, hingga menyangkut keberadaan dan hak-hak masyarakat adat yang turun-temurun mengelola tanah di suatu wilayah.
“Konflik agraria itu kompleks. Ada aspek pidana, tetapi ada juga aspek keperdataan dan persoalan hak masyarakat adat. Karena itu, pendekatan penegakan hukum pidana harus dilakukan secara hati-hati agar jangan sampai kriminalisasi justru menimpa rakyat yang sedang memperjuangkan haknya,” katanya.
Gus Falah menilai moratorium terhadap proses pidana dalam konflik agraria struktural menjadi semakin relevan di tengah proses legislasi yang sedang berjalan di DPR RI. Saat ini, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tengah mempercepat penyusunan dan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria.
Menurut dia, proses penyusunan regulasi mengenai reforma agraria membutuhkan ruang yang cukup agar berbagai persoalan agraria struktural dapat ditata melalui kerangka hukum yang lebih komprehensif.
“Baleg DPR sedang mengebut penyusunan dan pembahasan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria. Karena itu, menurut saya, moratorium proses pidana dalam konflik agraria struktural memang harus dilakukan. Jangan sampai ketika kita sedang menata reforma agraria melalui legislasi, pada saat yang sama petani dan masyarakat adat justru berhadapan dengan proses pidana,” tegasnya.
Gus Falah menambahkan, negara harus memastikan bahwa penegakan hukum tidak menjadi instrumen yang justru memperlemah posisi masyarakat dalam konflik agraria yang bersifat struktural. Ia menilai konflik antara masyarakat dengan korporasi maupun pemegang konsesi atas tanah harus terlebih dahulu dilihat dari sejarah penguasaan tanah, dasar hak masing-masing pihak, serta posisi masyarakat yang telah menguasai atau memanfaatkan tanah tersebut secara turun-temurun.
“Jangan sampai hukum pidana digunakan untuk menyelesaikan konflik yang akar masalahnya adalah sengketa penguasaan dan kepemilikan tanah. Kalau persoalannya menyangkut hak keperdataan atau hak masyarakat adat, maka penyelesaiannya harus mempertimbangkan dimensi tersebut,” ujar Gus Falah.
Politikus PDI Perjuangan itu juga menegaskan bahwa keberpihakan kepada rakyat dalam konflik agraria bukan berarti mengabaikan hukum. Sebaliknya, menurut dia, hukum harus ditempatkan untuk memastikan adanya keadilan substantif dan memberikan perlindungan kepada kelompok masyarakat yang berada dalam posisi rentan.
“Prinsipnya bukan membiarkan pelanggaran hukum. Tetapi kita harus memastikan bahwa hukum tidak tajam kepada petani dan masyarakat adat yang memperjuangkan haknya, sementara akar persoalan agrarianya tidak pernah diselesaikan,” pungkasnya.
Redaksi Energi Juang News




