Energi Juang News, Jakarta– Aksi unjuk rasa yang berlangsung di Jakarta dan Bekasi akhir Agustus berujung ricuh. Polisi bergerak cepat dan menetapkan puluhan orang sebagai tersangka karena dugaan tindak pidana saat aksi berlangsung.
Kericuhan itu ditandai perusakan fasilitas umum hingga aksi melawan aparat. Polisi menegaskan proses hukum akan terus berjalan terhadap mereka yang terbukti melakukan perusakan dan anarkisme.
Demo di Jakarta
Polda Metro Jaya mengumumkan perkembangan penanganan demo ricuh yang terjadi di Jakarta pada 25–31 Agustus. Lebih dari seribu orang sempat diamankan, dengan 38 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut kericuhan besar pecah di sekitar gedung DPR RI dan kawasan Gelora, Tanah Abang. Pada 25 Agustus, sebanyak 337 orang ditangkap, tiga di antaranya ditetapkan tersangka perusakan kendaraan.
Menurut Ade Ary, salah satu aksi perusakan yang viral adalah pembakaran sepeda motor dan perusakan mobil milik ASN kementerian. Beberapa hari kemudian, tepatnya 28 Agustus, polisi kembali mengamankan 765 orang yang dianggap melakukan aksi anarkis di titik serupa.
Kericuhan tidak berhenti di situ. Pada 29 Agustus, sebelas orang ditangkap dari titik lain di Jakarta. Lalu pada 30–31 Agustus, polisi mengamankan 205 orang dengan 25 di antaranya sudah jadi tersangka. Mereka diduga merusak fasilitas umum hingga menyerang aparat.
Hingga kini, total 38 orang telah ditetapkan tersangka. Mereka dijerat kasus perusakan fasilitas umum, kantor kepolisian, dan melawan petugas.
Demo di Bekasi
Kericuhan juga terjadi di Bekasi. Massa menyerang Polres Metro Bekasi Kota dan Polsek Pondok Gede. Polisi menahan 66 orang yang diduga terlibat dalam aksi anarkis tersebut.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Braiel Arnold Rondonuwu menegaskan pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap mereka. Polisi juga menyebut akan menindak tegas bila terbukti ada pelanggaran hukum.
Dengan kondisi ini, aparat berharap masyarakat tetap menyampaikan aspirasi dengan damai tanpa merusak fasilitas dan mengganggu ketertiban umum.
Redaksi Energi Juang News



